Pegawainya Ditahan Kejati DKI, OJK Hormati Proses Hukum
Berita

Pegawainya Ditahan Kejati DKI, OJK Hormati Proses Hukum

Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi menambahkan DIW dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, OJK menyatakan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya berinisial DIW yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi suap.

"OJK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawainya," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (22/7).

Anto juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM serta pengendalian internal/Anti-Fraud.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info