Pejabat Bea Cukai Pamer Harta Berlebihan Terancam Dicopot dari Jabatan
Terbaru

Pejabat Bea Cukai Pamer Harta Berlebihan Terancam Dicopot dari Jabatan

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal di DJBC menemukan fakta bahwa motor besar yang ditampilkan di akun media sosial ED adalah pinjaman. ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara. Foto: Kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara. Foto: Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menjelaskan mengenai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) inisial ED yang dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait dengan hal ini, dapat kami sampaikan bahwa DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil yang bersangkutan dan telah melakukan pemeriksaan,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta pada Rabu (1/3).

Dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, Wamenkeu menjelaskan foto ED di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC mengonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Baca Juga:

“Terkait dengan unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki,” katanya.

Sementara, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal di DJBC menemukan fakta bahwa motor besar yang ditampilkan di akun media sosial ED adalah pinjaman. Wamenkeu mengungkapkan ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Karena itu, saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk dengan laporan SPT Pajaknya, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin Saudara ED,” ujar Suahasil.

Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, Wamenkeu juga telah menginstruksikan kepada DJBC agar ED segera dibebastugaskan dan dicopot dari jabatannya secepat mungkin.

“Jadi segera akan dibebastugaskan karena sampai dengan saat ini belum (dibebas tugaskan), tapi saya minta segera,” ungkap Suahasil

Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing masing. Lini kedua adalah tingkat unit eselon I. Lini ketiga adalah di tingkat kementerian, yaitu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

“Ini yang tadi saya instruksikan untuk dilakukan investigasi lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya belum memverifikasi LHKPN yang dilaporkan oleh ED. Karena dalam sistem LHKPN yang terdapat di KPK menunjukkan ada yang salah dari LHKPN ED sehingga menimbulkan outlier atau kenaikan harta yang tidak wajar.

“Tapi hari ini di KPK kita langsung putuskan kepada saudara ED dilakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya,” jelas Pahala pada acara yang sama.

Pahala juga meminta publik untuk tidak meragukan Kemenkeu, DJP, DJBC atas kelakuan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum. “Orang tidak boleh meragukan DJP, DJBC, dan Kemenkeu. Institusi tidak boleh diragukan. Kalau ada oknum yang salah, oknumnya kita benarkan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info