"Dari fakta hukum di atas, didukung keterangan saksi dan bukti-bukti surat, cara terdakwa bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Sofialdi.
Baik terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama pikir-pikir atas putusan ini. Waktu yang disediakan untuk pikir-pikir adalah tujuh hari. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Timas.
Kuasa hukum terdakwa, Herber Sihombing mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Namun, ia tak bisa memastikan apakah akan menerima putusan atau tidak. Karena hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan kliennya. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Timas dihukum tiga tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
















