Selain penanganan perkara, Vitri mengatakan kegiatan pro bono di SSEK Law Firm juga mencakup pendidikan hukum dan pemberian masukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pro bono tidak selalu berbentuk pendampingan hukum di pengadilan.
“Kalau ada permohonan yang berada di luar bidang keahlian kami, kami tidak langsung menolak. Biasanya kami akan membantu mencarikan alternatif, baik melalui pengacara lain maupun lembaga yang lebih tepat,” kata dia.
Salah satu bentuk kontribusi yang rutin dilakukan SSEK Law Firm adalah memberikan pelatihan kepada mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk pelatihan kompetisi peradilan semu (moot court), kunjungan kantor hukum, hingga pembinaan bagi mahasiswa yang mengikuti perlombaan hukum.
Ia mengungkapkan keterlibatannya dalam perkara pro bono sudah berlangsung sejak awal bergabung dengan SSEK pada 2009. Ia masih ingat kasus pertama yang ditanganinya yakni membantu seorang warga Timor-Leste yang menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, kepuasan terbesar dari kegiatan pro bono bukanlah imbalan materi, melainkan ketika dapat membantu seseorang memperoleh haknya. Ia mencontohkan pengalaman salah satu partner SSEK Law Firm yang mendampingi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Setelah hak pekerja tersebut berhasil diperjuangkan, klien datang membawa hadiah sederhana sebagai bentuk terima kasih.
“Nilainya mungkin tidak besar, tetapi itu sangat berarti. Kami merasa senang karena bisa membantu orang mendapatkan haknya,” tuturnya.
Lebih jauh, Vitri menilai pro bono memiliki manfaat penting dalam membentuk karakter para advokat muda. Melalui kegiatan tersebut, para pengacara di SSEK Law Firm diingatkan bahwa profesi hukum tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.
















