Pelaksanaan OSS di Daerah Harus Lewat PTSP
Berita

Pelaksanaan OSS di Daerah Harus Lewat PTSP

Sistem OSS masih terus disempurnakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Ilustrasi iklim investasi. BAS

Sistem Online Sistem Submission (OSS) sebagai platform pengurusan perizinan secara terintegrasi berbasis elektronik sudah mulai berlaku sejak PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diterbitkan. Namun dalam pelaksanaannya, OSS masih menyisakan beberapa persoalan yakni bagaimana dengan pengurusan perizinan yang berada di daerah.

 

Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Susiwijono, menyampaikan bahwa sistem OSS masih memerlukan penyempurnaan. Misalnya saja jenis perizinan di sektor usaha yang dicantumkan dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masih perlu di update. Susiwijono mengatakan bahwa ke depannya akan ada beberapa bisnis baru yang akan masuk ke dalam KBLI, terkait hal ini ada pihak yang akan membahas di level regulasi.

 

Bagaimana dengan pelaksanaan OSS di daerah? Program OSS, lanjutnya, akan terkoneksi dengan dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di daerah. Pelaku usaha yang ingin menggunakan OSS di daerah harus melewati dinas PTSP di daerah. Saat ini OSS sudah terintegrasi dengan 26 Kementerian/Lembaga (K/L), 545 Pemerintah Daerah (Pemda), kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus, dan sebagainya.

 

“Beberapa pelayanan misalnya terkait perbankan itu bisa dilakukan melalui PTSP. Memang masih terdapat kekurangan, idealnya harusnya tiap daerah sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dari 545 daerah tidak sampai 15 yang punya RDTR,” kata Susiwijono di Jakarta, Selasa (26/2).

 

(Baca Juga: Dinilai Tabrak Aturan Sana Sini, PP OSS Harus Direvisi)

 

Adapun proses penerbitan perizinan dalam sistem OSS melewati pemerintah pusat yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemudian pemerintah pusat dalam hal ini K/L, lalu pemerintah provinsi (Dinas Penanaman Modal PTSP), dan pemerintah kabupaten/kota (DPM PTSP).

 

Sejak OSS diimplemetasikan, OSS sudah melakukan pelayanan perizinan mencapai ratusan ribu. Berikut detailnya:

 

Periode 9 Juli 2018-31 Januari 2019

Jenis Pelayanan

Jumlah

Rata-rata (Per Hari)

Registrasi

Aktivasi akun

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin Usaha

Izin Operasional/Komersial

295.429

267.063

218.794

219.752

171.687

1.427

1.290

1.057

1.062

829

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait