Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren pemidanaan kasus korupsi selama kurun waktu 2019. Dan hasilnya rata-rata pelaku tindak pidana ini dihukum cukup ringan yaitu hanya berkisar 2 tahun 7 bulan, padahal dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, lembaga peradilan itu menyatakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku salah satu penegak hukum yang menangani kasus korupsi ini menganggap vonis ringan kepada para koruptor bukan merupakan ranah lembaganya. Sebab pemidanaan merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka. "Saya selalu menyampaikan bahwa kita tidak memasuki ranah yang bukan tugas pokok kita," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin (20/04).
Firli menambahkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, menurutnya pihaknya tidak perlu memberi komentar atas pernyataan berbagai pihak terkait hal pemidanaan. Meskipun begitu Firli berkata saat ini KPK sedang menyusun Pedoman Penuntutan untuk dapat menjadi acuan dalam setiap kasus korupsi. “Kita sedang susun pedoman penuntutan. Saya sudah perintahkan untuk menyusun Perkom KPK tentang pedoman penuntutan dan sedang di proses,” ujarnya.
Penuntutan rendah
Analisis yang dilakukan ICW menunjukkan bahwa rendahnya hukuman kepada para koruptor dipengaruhi oleh rendahnya tuntutan yang diajukan penuntut umum. Sebab, dalam sebuah putusan Hakim mesti berpijak pada surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan terlebih dahulu dan dalam surat tuntuta lebih melihat bagaimana keseriusan dari penuntut ketika merangkai proses pembuktian perkara korupsi.
“Sederhananya, jika perkara ini memiliki kerugian negara yang besar maka menjadi pertanyaan bagi publik ketika tuntutan terhadap terdakwa justru rendah,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam tiga bagian, yakni ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.
(Baca juga: Jangan Korupsi Dana Penanggulangan Corona).
Rata-rata tuntutan yang mana penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.
“Sementara putusan bebas naik tajam dibanding dengan tahun 2018 yang mencapai 41 terdakwa. Tahun sebelumnya hanya 26 terdakwa saja dan vonis Lepas untuk putusan berupa dakwaan terbukti tapi dipandang bukan merupakan tindak pidana sebanyak 13 terdakwa,” terangnya.
Terkait vonis bebas dan lepas, sepanjang tahun 2019 pengadilan di berbagai tingkatan telah membebaskan 41 terdakwa dan menjatuhkan putusan lepas kepada 13 terdakwa. Jika dipresentasekan sekitar 5,2 persen dari total keseluruhan putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 27 terdakwa dan tahun 2017 sebanyak 35 terdakwa.
Pada hakikatnya putusan berupa bebas atau pun lepas merupakan hal yang lumrah dalam penegakan hukum. Dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP, jika Hakim tidak dapat menemukan dua alat bukti yang relevan dengan perbuatan pidana dan ia tidak yakin bahwa terdakwa yang bersalah maka demi hukum terdakwa mesti dibebaskan dari setiap dakwaan.
Begitu pun dengan putusan lepas, yang mana dakwaan terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Namun persoalannya tidak hanya dapat dipandang normatif begitu saja, potret transaksional di lembaga Pengadilan pun mesti mendapatkan sorotan. Jangan sampai vonis bebas atau pun lepas yang dijatuhkan majelis hakim didasarkan pada transaksi-transaksi tertentu.
(Baca juga: Tujuh Poin Kritik ICW di 100 Hari Masa Kerja Firli Bahuri Cs).
Tidak hanya itu, pada aspek dakwaan dan pembuktian jaksa harus dievaluasi serius. Sebab, jika putusan itu benar didasarkan atas pertimbangan hukum yang baik berarti kesalahan ada pada penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dalam merumuskan dakwaan atau strategi pembuktian.
Dua putusan kontroversi
Pada 2019 kemarin ICW menilai setidaknya ada dua putusan yang menjadi kontroversi. Pertama putusan lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung, dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Dalam perkara ini majelis kasasi berpandangan bahwa perbuatan Tumenggung dalam menerbitkan SKL bukan merupakan tindak pidana, sehingga mesti dijatuhkan vonis lepas (ontslag van allerechtsvervolging).
Kala itu majelis kasasi tidak berpandangan sama melihat perkara tersebut, ada yang menyebutkan masuk pada ranah pidana, perdata, maupun administrasi. ICW mencatat ada beberapa catatan krusial terkait dengan putusan lepas Tumenggung ini. Pertama, perdebatan lingkup perkara ini dipandang sudah selesai ketika tersangka Tumenggung mengajukan praperadilan.
Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa perkara penerbitan SKL untuk obligor BLBI ini masuk pada ranah pidana. Kedua, putusan kasasi sangat berbeda jauh dengan vonis pada tingkatan sebelumnya. Pada tingkat pertama Tumenggung diganjar vonis 12 tahun dan di tahapan banding dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.
“Salah satu diantara majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sebab, Hakim itu terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum saat perkara ini sedang berjalan di MA,” jelasnya.
Kedua putusan bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal November 2019 yang lalu. ICW menganggap bukti keterlibatan Sofyan Basir sebenarnya sudah kerap disebut dalam berbagai persidangan dengan terdakwa lainnya. Sofyan saat itu diduga turut membantu kelancaran proses tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih dan Idrus Marham.
Ada sejumlah fakta yang terungkap di persidangan antara lain Sofyan turut mengetahui perihak fee yang didapatkan oleh Eni dalam proyek tersebut, ia menginginkan agar jatah fee yang didapatkan dari proyek tersebut dibagi sama rata kepada ia, Eni dan Idrus Marham, ketiga Sofyan mengikuti 9 kali pertemuan antara mantan anggota DPR RI tersebut bersama dengan Johannes Kotjo.
“Putusan ini sekaligus menambah deretan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara yang diusut oleh KPK. Setelah sebelumnya Mochtar Mohammad (mantan Walikota Bekasi) dan Suparman (mantan Bupati Rokan Hulu) Atas dasar argumentasi-argumentasi di atas maka putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan dan putusan bebas mantan Direktur PLN, Sofyan Basir, dikategorikan sebagai putusan kontroversial,” pungkas Kurnia.
















