Pelaku UMKM Diimbau Terbuka kepada Bank Soal Restrukturisasi Utang
Berita

Pelaku UMKM Diimbau Terbuka kepada Bank Soal Restrukturisasi Utang

UMKM dapat merestrukturisasi utangnya dengan berbagai skema seperti penangguhan waktu pembayaran hingga penurunan pembayaran bunga dan utang pokok.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kebijakan relaksasi utang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

 

Dalam penerapannya, debitur dengan pinjaman di bawah Rp 10 miliar dapat merestrukturisasi utangnya dengan berbagai skema seperti penangguhan waktu pembayaran hingga penurunan pembayaran bunga dan utang pokok.

 

Kepala Ekonom Bank BNI Ryan Kiryanto mengimbau kepada pelaku usaha UMKM untuk terbuka kepada bank dalam mengajukan restrukturisasi utang tersebut. Menurutnya, masing-masing debitur akan mendapatkan perlakuan berbeda sesuai dengan kemampuan finansialnya.

 

“Bagi teman-teman UMKM yang terpapar Covid-19 seccara kooperatif, terbuka bediskusi dengan bank buat strategi restrukturisasi. Kami yakin karena permasalahan individual UMKM berbeda sehingga saat diagnosisnya beda tentu obatnya beda pula,” jelas Ryan, Selasa (5/5).

 

Ryan mendorong kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpusat pada UMKM. Menurutnya, negara seperti Amerika Serikat telah menganggarkan dana negara untuk membantu UMKM menghadapi Covid-19 hingga US$ 377 miliar. “Ini jumlah yang sangat besar,” jelasnya.

 

Dia juga menjelaskan dengan memulihkan sektor usaha UMKM maka akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, dia menjelaskan perlu ada kebijakan jangka panjang untuk mengantisipasi Covid-19.

 

Saat ini, Ryan menjelaskan kondisi industri perbankan menghadapi risiko peningkatan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Hal ini karena kegiatan perekonomian dan bisnis masyarakat terhambat sehingga memengaruhi penurunan produktivitas. Menurutnya, industri perbankan lebih fokus memperbaiki kualitas kredit dibanding ekspansi.

 

“Perlambatan ini beri tekanan ke bank karena aliran dana jadi seret tidak likuid. Kecukupan modal lama-lama tertekan dan menipis karena sumber capital terbatas,” jelas Ryan.

 

Sehubungan dengan penguatan UMKM, Kementerian Perindustrian menyatakan sedang mengkaji berbagai kebijakan strategis untuk membantu sektor industri kecil menengah (IKM) agar bisa bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.  Sebab, IKM merupakan salah satu sektor yang terimbas cukup besar, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang baik supaya kembali memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. (Baca: Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan)

 

Kemenperin telah berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi perindustrian di seluruh provinsi di Indonesia untuk memetakan IKM yang terkena dampak wabah Covid-19. “Hasil laporan dari 34 provinsi di Indonesia menunjukkan, persoalan utama yang dihadapi IKM adalah bahan baku dan restrukturisasi kredit,” jelas Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, Kamis (30/4) lalu.

 

Gati mengutarakan, di tengah merebaknya Covid-19, persoalan yang dihadapi IKM adalah menurunnya tingkat konsumen. “IKM cukup terpukul dengan penurunan permintaan hingga 90%. Kami terus mendukung IKM untuk menjangkau pelanggan lewat penjualan online,” tutur Gati.

 

Selain memerlukan modal produksi untuk dapat terus bertahan, ketersediaan bahan baku bagi IKM untuk berproduksi juga sangat menentukan. “Bahan baku ini yang cukup sulit, beberapa IKM harus melakukan impor melalui distributor yang membuat harganya jadi lebih tinggi,” jelasnya.

 

Berdasarkan pemetaan tersebut, Ditjen IKMA Kemenperin mengusulkan agar pelaku IKM terdampak Covid-19 mendapat bantuan pinjaman lunak senilai total Rp26,9 Triliun. Dana itu termasuk dalam anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 di sektor ekonomi sebesar Rp150 Triliun. Anggaran tersebut rencananya akan digelontorkan pemerintah kepada UMKM melalui perbankan.

 

Kemenperin mengusulkan dua skema yang akan membantu IKM menghadapi krisis. Dari Rp26,9 triliun yang diusulkan, sebesar Rp22 triliun akan ditujukan khusus sebagai pinjaman pengadaan bahan baku dan Rp4,9 triliun untuk restrukturisasi kredit.  Kedua skema itu diharapkan dapat diberikan kepada IKM tanpa beban bunga. Sementara itu, untuk skema pembayaran listrik, THR, dan karyawan yang terdampak PHK telah dibuatkan skema tersendiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Selanjutnya, Kemenperin telah mengajukan sekitar 987 ribu pelaku IKM yang terdampak kepada Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan bantuan melalui kartu prakerja. Selain kartu prakerja, Kemenperin juga akan menyiapkan berbagai pelatihan yang ditujukan kepada industri menengah sehingga mereka mampu meningkatkan kemampuan dalam mengelola usahanya. “Kami sedang menyiapkan program pelatihan yang akan bekerjasama dengan sejumlah universitas yang ditujukan untuk industri menengah,” ungkap Gati.

 

Walaupun pelatihan ini berfokus pada sektor industri menengah, Gati mengungkapkan, manfaatnya juga akan dirasakan oleh pelaku industri kecil. Artinya, industri menengah akan menjadi trainners yang membantu atau bahkan bekerja sama dengan pelaku industri kecil untuk maju dan bangkit kembali.

 

“Industri kecil dan menengah memiliki keterkaitan. Apabila industri menengah membutuhkan bantuan untuk memenuhi pesanan, mereka bisa mendapatkan suplai dari industri kecil. Sehingga melalui program ini, pelaku industri menengah diarahkan menjadi trainners sekaligus membangun ekosistem industri,” paparnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info