Pelaku Usaha Asing Perlu Tahu, Definisi Korupsi di Indonesia Tak Hanya Soal Suap
IRCA 2025

Pelaku Usaha Asing Perlu Tahu, Definisi Korupsi di Indonesia Tak Hanya Soal Suap

Pemahaman umum di kalangan pelaku usaha asing tentang korupsi kerap kali hanya mencakup praktik suap. Padahal, di Indonesia istilah korupsi mencakup lebih dari sekadar memberi uang untuk mendapatkan imbalan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Partner Dispute Resolution Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Alvin Ambardy, saat menjadi pembicara dalam acara Regulatory Roundtable Series I di Hotel JS Luwansa, Jumat (9/5). Foto: HFW
Partner Dispute Resolution Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Alvin Ambardy, saat menjadi pembicara dalam acara Regulatory Roundtable Series I di Hotel JS Luwansa, Jumat (9/5). Foto: HFW

Praktik korupsi di Indonesia memiliki cakupan yang jauh lebih luas dari sekadar tindakan suap-menyuap. Hal ini kerap kali menimbulkan kebingungan, terutama di kalangan pelaku usaha asing yang terbiasa dengan pendekatan hukum common law, di mana istilah corruption sering kali diartikan secara sempit sebagai bribery.

Partner Dispute Resolution Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Alvin Sukmana Ambardy, menerangkan pemahaman umum di kalangan pelaku asing tentang korupsi kerap kali hanya mencakup praktik suap. Padahal, di Indonesia, istilah korupsi mencakup lebih dari sekadar memberi uang untuk mendapatkan imbalan.

"Apakah benturan kepentingan seperti itu termasuk dalam korupsi? Lalu abuse of power yang dilakukan anggota legislatif ke dinasnya sana, apakah itu juga termasuk korupsi? Ternyata meskipun ketika kita membahas corruption, yang sering digunakan di common law itu sempit ke isu suap, sebenarnya tidak sesederhana itu," ujarnya dalam Regulatory Roundtable I, Indonesian Regulatory Compliance Awards 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta (9/5).

Baca Juga:

Ahli dalam arbitrase domestik maupun internasional ini mengatakan, edukasi pertama yang sering pihaknya lakukan kepada klien, terutama klien asing adalah menjelaskan bahwa pemahaman tentang corruption dalam konteks hukum Indonesia tidak terbatas pada bribery. Di Indonesia, kata dia, korupsi mencakup berbagai bentuk pelanggaran.

Alvin menyoroti tiga bentuk utama suap yang diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar penerima melakukan suatu tindakan tertentu.

Kedua, dalam huruf b pasal yang sama, yaitu memberi sesuatu karena atau berhubungan dengan tindakan yang sudah dilakukan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info