Pejabat BUMN Korupsi Tetap Bisa Dipidana
Terbaru

Pejabat BUMN Korupsi Tetap Bisa Dipidana

Tetap bisa ditindak jika ada fraud yang berkaitan dengan keuangan negara

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto: RES
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto: RES

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi aturan dalam UU BUMN mengenai pegawai BUMN, baik direksi maupun komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Menurutnya, pelaku korupsi termasuk para pejabat BUMN bisa saja diproses hukum. 

"Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," ujar Erick di Jakarta, Senin (5/5), seperti dilansir Antara. 

Erick menjelaskan, saat ini Kementerian BUMN bersama dengan KPK dan pihak kejaksaan tengah duduk bersama untuk membahas perihal pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Selain itu, Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi. 

Baca Juga:

"Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya, itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," katanya. 

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya terkait substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5). 

Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info