Pelanggaran Administratif Tak Seharusnya Diancam Sanksi Pidana
Praktek Kedokteran

Pelanggaran Administratif Tak Seharusnya Diancam Sanksi Pidana

Pelanggaran yang sifatnya administratif seharusnya hanya dikenakan tindakan administratif pula. Namun dalam profesi kedokteran, ketiadaan izin praktek misalnya bisa terancam hukuman pidana.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Disamping itu, dokter yang bergelar sarjana hukum itu mempersoalkan pembatasan pemberian SIP di tiga tempat. Menurut Sumali, kalau pembatasan dalam pasal 37 ayat (2) itu diterapkan, hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi tereduksi. Apalagi di daerah dimana tak banyak dokter spesialis tersedia. Di satu sisi dokter wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan asal usul, agama, ras dan tempat tinggal. Di sisi lain, pasal 37 malah membatasinya.  Aturan itu membuat dokter merasa terancam kalau menjalankan tugas tidak pada rumah sakit atau tempat praktek yang sesuai SIP dan STR.

 

Toh, semua pandangan itu adalah versi pemohon. Panel Mahkamah Konstitusi dipimpin Prof. HAS Natabaya masih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Salah satu yang disinggung majelis adalah standing dokter Anny untuk mengajukan permohonan dikaitkan dengan kerugian konstitusionalnya. Pada sidang mendatang, majelis juga akan mendengarkan keterangan dari Pemerintah, DPR dan pihak-pihak terkait.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info