Pelantikan Advokat, MA Serahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi
Utama

Pelantikan Advokat, MA Serahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi

Tergantung PT-nya. Kita belum ambil sikap. Karena belum diputuskan pimpinan, ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa.

Ali
Bacaan 2 Menit
Pelantikan Advokat, MA Serahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi
Hukumonline

 

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengaku belum menerima keluhan dari KPT itu. Saya tak terima. Mungkin ke pak wakil, ujarnya. Djoko justru mengaku menerima surat keberatan dari Peradi. Surat ini memang sudah jauh-jauh hari dilayangkan oleh Amin Jar dkk. Terkait sikap MA, Djoko senada dengan Harifin. Sikap MA belum. Nanti mau dirapimkan, tambahnya.

 

Djoko juga tak mau ambil pusing terkait kebingungan para KPT di daerah terkait persoalan ini. Biar bingung dulu saja. Ndak apa-apa, ujarnya sedikit berkelakar.

 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menegaskan pengambilan sumpah advokat merupakan urusan KPT, bukan MA. MA tak bisa mengatakan bisa disumpah atau tidak. Disini PT yang aktif, UU Advokat menyatakan itu, tuturnya.

 

Roberto mengutip isi Pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Pasal itu menyatakan 'Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'. Ayat (3) nya menambahkan 'Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat'. 

 

Bila mengacu pada ketentuan UU ini, lanjut Roberto, tak ada satu alasan hukum pun yang menyatakan pengadilan bisa menolak. KPT tak punya alasan hukum untuk menolak. Itu kewajiban menurut UU, tegasnya.

 

Terkait kabar adanya beberapa surat KPT yang ditujukan ke MA, Roberto punya jawaban sendiri. Ia meminta pengajuan surat itu jangan diartikan sebagai kebingungan. Menurutnya pengajuan surat itu bukan ekspresi kebingungan. Mereka tidak bingung, katanya. Pengajuan surat itu merupakan hal yang lumrah. Ia menjelaskan para KPT itu memang terikat pada strukrur birokrasi dengan MA. Situasi ini memang bisa mereka tempuh secara birokrasi. Itu wajar saja, tegasnya. 

 

Rencana pengambilan sumpah advokat lulus KAI tidak ada yang berubah. Roberto mengatakan pengambilan sumpah dilaksanakan paling lambat pada Januari 2009. Saat ini, ia mengaku sedang menjadwalkan pengambilan sumpah di masing-masing daerah. Rencananya, pengurus DPP KAI akan estafet keliling daerah untuk menghadiri pengambilan sumpah tersebut. Penjadwalan ini memang tak gampang, pasalnya ada sekitar empat ribu advokat KAI yang akan diambil sumpahnya oleh masing-masing KPT. 

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa mengatakan MA belum bersikap mengenai pengambilan sumpah advokat lulusan ujian yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejatinya, persoalan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan MA. Namun, lanjutnya, saat ini masih banyak pimpinan yang ke luar daerah. Nanti setelah kembali baru kita bicarakan, tuturnya kepada hukumonline, di Gedung MA, Jumat (28/11). 

 

Meski begitu, Harifin mengatakan pengambilan sumpah sebenarnya merupakan kewenangan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Tergantung PT-nya. Kita belum ambil sikap karena belum diputuskan (dalam rapat,-red) pimpinan, ujarnya. Harifin mengatakan bila masing-masing Ketua PT menganggap pelantikan sudah memenuhi syarat, maka MA tak bisa melarang. Itu (pengambilan sumpah,-red) adalah perintah UU, tuturnya. Namun, untuk keseragaman, Harifin berjanji akan menentukan sikap seusai rapat pimpinan MA.

 

Rencana pengambilan sumpah advokat lulusan KAI memang kembali memantik kisruh dunia advokat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hampir seratus advokat nyaris terlibat baku hantam di Gedung MA. Mereka berasal dari dua kubu berseberangan, satu dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), satu lagi dari KAI.

 

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Amin Jar mengatakan pengambilan sumpah advokat lulusan KAI cacat hukum. Sebab, kata dia, organisasi tunggal advokat yang diakui oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah Peradi. Sebaliknya, kubu KAI menyatakan wadah tunggal advokat sesuai ketentuan UU adalah KAI.

 

Uniknya bila saat ini MA menyerahkan urusan pelantikan advokat itu ke masing-masing Ketua PT, sejumlah Ketua PT justru meminta pendapat MA mengenai pelantikan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan ada beberapa surat berisi pertanyaan dari Ketua PT. Salah satunya, dari Ketua PT Palembang. Dia minta petunjuk MA, katanya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan para KPT itu memang serba salah, karena di lapangan ada dua kubu yang saling klaim.     

Halaman Selanjutnya:
Tags: