Terlebih lagi, kriteria mengganggu ketertiban umum yang dijadikan alasan juga tidak jelas. Kejaksaan, kata Nurkholis, seharusnya melihat dalam konteks bagaimana suatu produk penerbitan sudah menyebarkan sebuah ancaman permusuhan kebencian yang membahayakan penghormatan terhadap HAM.
“Ketika ada sebuah pelarangan untuk hal tersebut, dan ketika ada fakta bahwa (alasan-red) ketertiban umum juga tidak terpenuhi, sesungguhnya alasan dari kejaksaan agung tidak berdasar,” simpulnya.
Nursjahbani Katjasungkana, salah satu pendiri Imparsial, mengatakan Koalisi akan melakukan upaya judicial review terhadap UU No 4/PNPS/1963. “Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak berekspresi akan segera mengajukan ini ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Tidak hanya itu, Koalisi juga akan menggugat masing-masing SK pelarangan kelima buku tersebut ke PTUN.
Ia menjelaskan, UU No.4/PNPS/1963 seluruhnya dibuat dalam situasi darurat pada masa orde lama di bawah Demokrasi Terpimpin. “Jadi soul-nya memang adalah untuk membatasi hak asasi manusia,” jelasnya.
Clearing house
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan melalui Kapuspenkum Didik Darmanto mengatakan dalam melarang peredaran sebuah buku, Kejaksaan tak pernah main-main. Karena, sebelum mengeluarkan pelarangan, akan dibentuk Tim Clearing House Inter Departemen untuk membahas buku yang dianggap meresahkan itu.
Yosep Adi Prasetyo, Anggota Komnas HAM, berpendapat keberadaan Clearing House tidak relevan di masa sekarang ini. Yosep melihat Clearing House yang ada sekarang, tidak berbeda dengan Clearing House yang pada waktu pertama kali dibentuk tahun 1989. “Yang diubah itu adalah Deppennya (Departemen Penerangan-red) menjadi Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informatika-red),” jelasnya.
Menurut Yosep, keberadaan Clearing House akan membatasi HAM. Walaupun memang bisa dibatasi, namun Yosep berpendapat pembatasan HAM harus dilakukan secara hati-hati. “Jangan sampai pelarangan ini mengorbankan hak-hak yang lebih potensial,” imbuhnya. Di luar itu, ia juga mempertanyakan siapa saja yang akan duduk di Clearing House.
















