Pelarangan Kasasi atas Vonis Bebas Dibatalkan
Berita

Pelarangan Kasasi atas Vonis Bebas Dibatalkan

Putusan ini mengukuhkan praktik yang selama ini berjalan.

ASH/NOV
Bacaan 2 Menit

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP tidak memberikan upaya hukum biasa (kasasi) terhadap putusan bebas. Ini berarti fungsi MA sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di bawahnya sama sekali ditiadakan.

“Tanpa bermaksud menilai putusan MA, kenyataan selama ini beberapa putusan bebas tidak diajukan banding (Pasal 67 KUHAP), tetapi bisa diajukan kasasi dan MA mengadilinya. Padahal, Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak boleh diajukan kasasi. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik,” kata Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki.

Karena itu, guna menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Mahkamah perlu menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP khususnya frasa “kecuali terhadap putusan bebas.”

Meski begitu, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak membuat status hukum baru terhadap putusan MA yang telah diputus sebelumnya. Sebab, sesuai Pasal 47 UU MK, setiap putusan MK berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan atau tidak berlaku surut. Lagipula, MK juga tidak berwenang menilai putusan MA.

“Putusan bebas yang diajukan kasasi, tidak boleh diartikan MA pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana. Bisa saja MA sependapat dengan pengadilan di bawahnya. Artinya terdakwa tetap dibebaskan dalam putusan kasasi,” kata Akil mengingatkan.

Dalam putusan ini, salah satu Hakim Kontitusi Harjono mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurutnya, Pasal 244 jo Pasal 67 KUHAP merupakan perlindungan HAM terhadap mereka yang haknya pernah dilanggar karena pernah menjadi terdakwa. Perlindungan seseorang yang telah diputus bebas tidak hanya melarang pengajuan banding, terdakwa berhak menuntut ganti rugi seperti diatur Pasal 68 jo Pasal 95 KUHAP.

“Dihilangkannya frasa ‘kecuali terhadap putusan bebas’ dalam Pasal 244 KUHAP secara fundamental telah merobohkan sistem KUHAP, yang implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan itu tidak ada dasar konstitusionalnya,” kata Harjono.

Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan putusan MK ini seolah mengukuhkan praktik yang selama ini berjalan. Namun ia menilai putusan ini akan mengakibatkan proses peradilan menjadi makin panjang. Ketika seorang terdakwa sudah dinyatakan bebas, masih dibuka peluang jaksa untuk mengajukan kasasi. “Pasal 244 KUHAP itu sebenarnya untuk melindungi seseorang, kalau sudah dinyatakan bebas seharusnya sudah dong,” katanya.

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menyambut baik putusan ini. Menurutnya, ini adalah salah satu sarana kontrol agar hakim tak gampang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. “Karena masih ada sarana kontrol berupa upaya hukum atas semua putusan pengadilan.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info