Pelayanan Terpadu Satu Pintu Potong Birokrasi Izin Investasi
Berita

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Potong Birokrasi Izin Investasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal sosialisasikan peraturan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada para penasihat hukum internal perusahaan.

M-7
Bacaan 2 Menit
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Potong Birokrasi Izin Investasi
Hukumonline

Pemerintah terus berupaya menumbuhkan iklim investasi. Dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen, dana yang dibutuhkan Indonesia pada 2014 diperkirakan mencapai dua ribu triliun rupiah. Dari total kebutuhan itu, hanya 20 persen yang bisa disediakan APBN. Sisanya bergantung pada investasi, termasuk investor asing.

 

Pemerintah tampaknya tetap optimis iklim investasi bisa didorong melalui berbagai kebijakan. Hambatan-hambatan investasi semisal perizinan dipangkas. Dalam kaitan itulah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Kepala BKPM No. 11 dan No. 12 Tahun 2009. Beleid ini mengatur tata cara pelaksanaan, pembinaan dan pelaporan pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal.

 

Menurut Tamba P Hutapea, Direktur Deregulasi Pelayanan Modal BKPM, kedua beleid tadi merupakan amanat langsung dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya pasal 26 ayat (3). Beleid itu pula yang disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk para penasihat hukum perusahaan, di Jakarta, Selasa (20/4). Yayasan ABNR dan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) bekerjasama menggagas sosialisasi tersebut.

 

Dijelaskan Tamba, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), merupakan upaya memotong birokrasi panjang yang sering dikeluhkan investor. Proses perizinan akan dipermudah dengan meringkas prosedur. Kewenangan izin di berbagai lembaga dipangkas dan dilimpahkan agar menjadi satu pintu. Investor tak perlu berinteraksi langsung secara fisik dengan petugas perizinan.

 

Menurut Tamba, minimal ada empat cakupan PTSP. Pertama, mencakup pelayanan semua jenis perizinan penanaman modal yang diperlukan untuk realisasi investasi. Di sini diatur bagaimana pelayanan izin dilakukan. Kedua, pelayanan nonperizinan yang meliputi penerbitan rekomendasi. Rekomendasi dimaksud adalah visa izin tinggal terbatas, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta pelayanan informasi.

 

Poin ketiga, jelas Tamba, adalah pelayanan pengaduan masyarakat atas hambatan pelayanan PTSP di bidang penanaman modal. Masyarakat berhak mengadukan hambatan-hambatan investasi agar segera dicarikan solusinya. Keempat, pelayanan kemudahan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, termaksud memberikan bantuan atau fasilitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info