Pelayanan Visa Offshore Kembali Dibuka
Terbaru

Pelayanan Visa Offshore Kembali Dibuka

Sebelumnya, sempat ditangguhkan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Pelayanan Visa Offshore Kembali Dibuka
Hukumonline

Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka kembali pelayanan visa offshore di masa normal baru, seperti tertuang dalam kebijakan keimigrasian terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H. Laoly.

Kebijakan terbaru tersebut yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali.

Ia menjelaskan, permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website atau laman visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

"Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon," ucap Angga dalam keternagn tertulis. (Baca: Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia)

Persyaratan tambahan tersebut, kata Angga, antara lain kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," ungkap Angga.

Tags:

Berita Terkait