Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia
Terbaru

Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia

Hanya pemegang hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya yang bisa masuk Indonesia.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia khususnya menghentikan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti yang dikeluarkan Kemenkumham, karena beberapa kasus di Indonesia diakibatkan longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Saya apresiasi kebijakan Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/7/2021) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Begini Syarat dan Prosedur Penggunaan TKA Sesuai UU Cipta Kerja)

Dia berharap kebijakan itu bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Dia juga meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri. "Tentunya, saya harapkan agar aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar, seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para ‘pemain’ industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal terpenting dalam Permenkumham yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing atau tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Karena itu menurut dia, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, saat ini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut. Yasonna menegaskan perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Tags:

Berita Terkait