Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia
Terbaru

Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia

Hanya pemegang hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya yang bisa masuk Indonesia.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

Langkah positif

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyebut Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang membatasi masuknya WNA ke Indonesia sebagai langkah positif. “Saya melihat ini langkah positif karena gerbang internasional merupakan pintu masuk varian-varian (virus corona) baru,” kata Alvin di Jakarta, Kamis.

Alvin mengatakan regulasi tersebut berisi aturan yang lebih baik karena tidak hanya mengatur pembatasan masuk bagi tenaga kerja asing, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk menutup gerbang kedatangan internasional bagi seluruh WNA dengan beberapa pengecualian.

Permenkumham itu, kata Alvin, juga cukup baik karena ditujukan kepada semua pengangkut baik darat, laut, maupun udara dan kepada imigrasi di seluruh negara, sehingga dapat mencegat WNA di titik keberangkatan sebelum menuju Indonesia. Meskipun baru diberlakukan dua hari setelah diumumkan Menkumham Yasonna pada Rabu (21/7), Alvin menilainya sebagai hal yang wajar mengingat hampir tidak mungkin untuk menyesuaikan peraturan secara mendadak, terutama bagi perjalanan yang sudah terjadwal.

Mantan anggota Ombudsman RI ini melanjutkan ruang bagi peningkatan gelombang masuk WNA ke Indonesia dalam kurun waktu dua hari itu juga sangat sempit. Hal itu dikarenakan persyaratan masuk ke Indonesia berupa hasil tes PCR negatif Covid-19 maupun visa hampir tidak dapat dipenuhi dalam waktu yang terbatas. Alvin berharap agar peraturan dan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan dapat secara efektif mencegah masuknya varian baru virus corona.

“Saya harap penutupan akses internasional ini, baik udara, laut, maupun darat dapat mengendalikan dan menangkal masuknya varian-varian baru virus secara efektif,” harapnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait