Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia
Terbaru

Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia

Hanya pemegang hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya yang bisa masuk Indonesia.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia khususnya menghentikan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti yang dikeluarkan Kemenkumham, karena beberapa kasus di Indonesia diakibatkan longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Saya apresiasi kebijakan Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/7/2021) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Begini Syarat dan Prosedur Penggunaan TKA Sesuai UU Cipta Kerja)

Dia berharap kebijakan itu bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Dia juga meminta agar aturannya dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri. "Tentunya, saya harapkan agar aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar, seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para ‘pemain’ industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal terpenting dalam Permenkumham yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing atau tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Karena itu menurut dia, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, saat ini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut. Yasonna menegaskan perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

Langkah positif

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyebut Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang membatasi masuknya WNA ke Indonesia sebagai langkah positif. “Saya melihat ini langkah positif karena gerbang internasional merupakan pintu masuk varian-varian (virus corona) baru,” kata Alvin di Jakarta, Kamis.

Alvin mengatakan regulasi tersebut berisi aturan yang lebih baik karena tidak hanya mengatur pembatasan masuk bagi tenaga kerja asing, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk menutup gerbang kedatangan internasional bagi seluruh WNA dengan beberapa pengecualian.

Permenkumham itu, kata Alvin, juga cukup baik karena ditujukan kepada semua pengangkut baik darat, laut, maupun udara dan kepada imigrasi di seluruh negara, sehingga dapat mencegat WNA di titik keberangkatan sebelum menuju Indonesia. Meskipun baru diberlakukan dua hari setelah diumumkan Menkumham Yasonna pada Rabu (21/7), Alvin menilainya sebagai hal yang wajar mengingat hampir tidak mungkin untuk menyesuaikan peraturan secara mendadak, terutama bagi perjalanan yang sudah terjadwal.

Mantan anggota Ombudsman RI ini melanjutkan ruang bagi peningkatan gelombang masuk WNA ke Indonesia dalam kurun waktu dua hari itu juga sangat sempit. Hal itu dikarenakan persyaratan masuk ke Indonesia berupa hasil tes PCR negatif Covid-19 maupun visa hampir tidak dapat dipenuhi dalam waktu yang terbatas. Alvin berharap agar peraturan dan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan dapat secara efektif mencegah masuknya varian baru virus corona.

“Saya harap penutupan akses internasional ini, baik udara, laut, maupun darat dapat mengendalikan dan menangkal masuknya varian-varian baru virus secara efektif,” harapnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait