Penutup
Perkara terkait penerapan sanksi pidana dalam UU PDP menunjukkan bahwa UU PDP telah menemukan bentuknya dalam praktik peradilan pidana. Ke depan, PP 33/2026 menyediakan peta jalan yang lebih rinci mulai dari notifikasi kegagalan pelindungan data, penanganan dugaan pelanggaran, penyaringan jalur pidana dan administratif, hingga tata cara permintaan data pribadi oleh aparat.
Peta jalan itu, bagaimanapun, baru akan bekerja penuh apabila Lembaga PDP segera beroperasi, koordinasi antar penegak hukum dibangun melalui protokol yang jelas, dan penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menjangkau pemulihan hak subjek data. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelindungan data pribadi bukan banyaknya pasal yang tersedia, melainkan sejauh mana hak konstitusional setiap orang atas data pribadinya benar-benar terlindungi.
*) Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H., Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















