Pelindungan Data Pribadi Jadi Fondasi Kepercayaan di Sektor Keuangan Digital
Utama

Pelindungan Data Pribadi Jadi Fondasi Kepercayaan di Sektor Keuangan Digital

Tanpa kepercayaan publik, sistem keuangan akan rentan terganggu apalagi jumlah pengaduan konsumen saat ini juga mengalami peningkatan, khususnya terkait layanan perbankan digital.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramdhani dalam Data Privacy Update Talk 2026, Kamis (16/4/2026). Foto: Firyal
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramdhani dalam Data Privacy Update Talk 2026, Kamis (16/4/2026). Foto: Firyal

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa pelindungan data pribadi menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik bagi sektor keuangan di era digital.

“Di sektor keuangan, trust itu backbone-nya dari seluruh transaksi yang ada di sektor keuangan dan moneter,” ujar Rizal dalam Data Privacy Update Talk 2026, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, tanpa kepercayaan publik, sistem keuangan akan rentan terganggu apalagi jumlah pengaduan konsumen saat ini juga mengalami peningkatan, khususnya terkait layanan perbankan digital. Oleh karena itu, penguatan pelindungan konsumen, termasuk dalam aspek pelindungan data pribadi, menjadi prioritas regulator di tengah meningkatnya digitalisasi sektor keuangan. 

“Komplain terkait pelayanan dari nasabah bank digital juga meningkat. Artinya pelayanan kepada konsumen harus dilakukan dengan baik karena kaitannya dengan trust,” jelasnya.

Baca juga:

Dalam konteks tersebut, pelindungan data pribadi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik. Kerangka hukum yang mengatur hal ini tidak hanya bersumber dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi juga terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, pelaku usaha sektor keuangan diwajibkan menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen serta menerapkan prinsip dasar pemrosesan data pribadi. Selain itu, pertukaran dan pemanfaatan data hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau dasar hukum yang sah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info