Peluang dan Tantangan Hukum Bisnis Pasca Penghentian Survei EoDB
Terbaru

Peluang dan Tantangan Hukum Bisnis Pasca Penghentian Survei EoDB

EoDB sulit digantikan karena merupakan salah satu indeks yang secara ilmiah memenuhi kualifikasi untuk disebut sebagai Global Performance Indicator atau GPI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Webinar bertema Prospek Reformasi Hukum Bisnis Indonesia Setelah Penghentian Indeks Ease of Doing Business, yang diselenggarakan oleh STHI Jentera, Selasa (2/11).
Webinar bertema Prospek Reformasi Hukum Bisnis Indonesia Setelah Penghentian Indeks Ease of Doing Business, yang diselenggarakan oleh STHI Jentera, Selasa (2/11).

Terbongkarnya skandal survei kemudahan berusaha atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EoDB) yang dilakukan oleh oknum penyelenggara, yakni World Bank (WB) membuat kegiatan tahunan tersebut terpaksa dihentikan. Terjadinya fraud survei EoDB membuka kemungkinan bagi WB untuk melakukan perubahan terkait indikator-indikator yang selama ini menjadi patokan bagi investor.

Masalahnya, selama ini hasil penilaian EoDB kerap dipakai oleh banyak negara sebagai rujukan investasi. Bahkan pemerintah Indonesia sendiri menjadikan EoDB sebagai rujukan dalam membuat kebijakan ekonomi. Sehingga banyak pihak yang mempertanyakan apakah penghentian survei ini akan berdampak terhadap kelangsungan ekonomi Indonesia.

Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Aria Suyudi, hasil survei EoDB yang dikeluarkan oleh WB sulit untuk digantikan dengan bentuk survei yang lain karena EoDB adalah satu indeks yang secara ilmiah memenuhi kualifikasi untuk disebut sebagai Global Performance Indicator atau GPI (Kelly & Simmons (2019).

Karakteristik dari GPI sendiri adalah harus tersedia secara publik dan mudah diperoleh, diterbitkan rutin pada jadual yang dapat diprediksi; purposif, secara eksplisit normatif berfokus kepada kebijakan; dilaksanakan untuk mempengaruhi keluaran di tingkat pemerintah; dan bersifat komparatif terhadap kinerja berbagai negara dalam suatu kawasan atau lebih luas. (Baca: Soal Manipulasi Data EoDB Bank Dunia, Ini Kata BKPM)

Selain itu, EoDB merupakan indeks yang menggunakan pemeringkatannya menggunakan metode obyektif empiris terhadap kerangka regulasi, cakupan ranking EoDB paling luas, meliputi 190 negara, merupakan salah satu GPI paling tua, yang diterbitkan pertama kali tahun 2003, dan diselenggarakan oleh Lembaga multilateral (World Bank Group).

Indeks ini sangat penting, dan merupakan salah satu publikasi utama (flagship publication) WBG, bahkan indeks EoDB dan diklaim WBG sebagai survei instrumental yang mempengaruhi kebijakan banyak negara dalam melakukan agenda pembaharuan ekonominya. Aria menyampaikan bahwa tercatat 70 negara membentuk komite pembaruan yang dikaitkan khusus dengan peningkatan peringkat EoDB, serta adanya pengakuan politis yang luas dari banyak negara besar, termasuk dari beberapa pemimpin negara G20.

“GPI ini ilmiah, jadi di EoDB kita kayak di supermarket reform, kita tinggal pilih mau reform yang mana. Gampang sebenarnya, dan EoDB itu enggak statis, setiap dua tahun ada perubahan model, mereka melakukan improve data. Jadi kita kayak disuapin, ya sudah kerjain aja EoDB dan itu efisien banget,” kata Aria dalam Webinar “Prospek Reformasi Hukum Bisnis Indonesia Setelah Penghentian Indeks Ease of Doing Business” yang diselenggarakan oleh STHI Jentera, Selasa (2/11).

Jika dilihat dari 10 indikator EoDB yang disusun oleh EoDB, Aria menyebut 6 indikator dari 10 indikator yang ada menyinggung sisi hukum bisnis. Mulai dari enforcing contracts, trading across borders, paying taxes, protecting minority investors, getting credit, dan resolving insolvency. Namun setelah survei ini dihentikan, apakah reformasi hukum bisnis akan ikut terhenti?

Bagi Aria, reformasi regulasi di bidang hukum bisnis sudah lama kehilangan momentum. Dia menilai kehadiran indeks EoDB telah berhasil memberi dorongan signifikan bagi pemerintah RI untuk mendorong laju reformasi regulasi di bidang hukum bisnis yang 5 tahun terakhir. Beberapa ciri reformasi regulasi periode 5 tahun terakhir dapat dilihat dari kebijakan yang mengutamakan kemanfaatan, dilakukan secara a Whole Government Approach dan memiliki karakteristik responsif.

Kemudian, lanjutnya, indeks EoDB sudah berhasil memberi dorongan signifikan pada laju reformasi hukum acara perdata, melalui diperkenalkannya Online Single Submission, prosedur Gugatan Sederhana, dan dimungkinkannya penyelesaian sengketa di pengadilan melalui sistem elektronik. Indeks EoDB juga mendorong dimulainya proses reformasi hukum Jaminan Benda Bergerak dan Kepailitan.

Pun demikian, Aria mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah yakni terkait dengan pemenuhan indikator indeks EoDB, mengisi kesenjangan dengan praktek terbaik internasional, dan menciptakan sistem hukum yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca krisis.

Dengan penghentian sementara survei EoDB, keberlanjutan reformasi hukum bisnis di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Seperti bagaimana menentukan arah dan prioritas reformasi regulasi di bidang hukum ekonomi/bisnis pasca EoDB, bagaimana menjaga momentum Reformasi Regulasi yang sedang bergulir, dan bagaimana mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi regulasi ke depannya.

Namun di sisi lain, situasi ini sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk meninjau kembali instrumen perencanaan, monitoring dan evaluasi terkait reformasi hukum ekonomi/ bisnis, serta mengembangkan indikator yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

“Pasca EoDB ini kita kehilangan target, mau kemana ini karena tahun depan sudah tidak ada rangking EoDb, apakah melakukan revisi UU Kepailitan dan UU Jaminan Fidusia masih menarik, atau bagaimana menjaga momentum. Jangan sampai EoDB berhenti, penyusunan RUU yang sedang berjalan juga berhenti,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Deregulasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi mengatakan pihaknya akan tetap fokus dalam perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia. 

Setidaknya terdapat empat pilar perbaikan kemudahan berusaha yakni penyederhanaan prosedur lewat reformasi dan optimalisasi melalui deregulasi serta pelayanan online dan paperless, percepatan waktu dengan melakukan pemangkasan waktu yang dibutuhkan untuk perizinan dan proses lainnya melalui penerapan Kesepakatan Standar Layanan (SLA) dan pemberian perizinan berbasis risiko, integrasi dan peningkatan efisiensi dengan melakukan integrasi dan optimalisasi sistem pelayanan perizinan antarinstansi yang seamless dan efisien, serta penguatan transparansi di mana proses permohonan perizinan usaha dan kebijakan yang transparan untuk semua pelaku usaha.

Meski laporan EoDB dipastikan absen pada tahun depan, namun Dendy menegaskan pemerintah akan tetap menjadikan 10 indikator yang dikeluarkan oleh WB menjadi dasar parameter kemudahan berusaha. Selain itu pemerintah akan menggunakan indeks kemudahan berusaha yang ada selain EoDB dengan melakukan pendekatan-pendekatan tertentu.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, setidaknya terdapat dua indeks kemudahan berusaha yang akan menjadi acuan kemudahan berusaha yakni IMD World Competitiveness Index (IMD) yang dipadukan dengan Rule of Law Index (RoLI) memiliki relevansi terbaik di antara indeks kompetitif yang terkait.

Penggunaan IMD dan RoLI sendiri dinilai memenuhi beberapa pendekatan terkait kemudahan berusaha yang disusun oleh EoDB yakni orientasi pada aksi dimana nilai-nilai dapat ditingkatkan secara langsung dengan reformasi tertentu, legitimasi penerbit sebagai institusi penelitian dan riset terpercaya, dilihat dari sejarah dan pemanfaatan kedua indeks ini telah dirilis lebih dari 10 tahun, dan kajian/pemeringkatan dilakukan pada lebih dari 50 negara.  Selain itu metodologi pengumpulan data/ tools/ instrumen & hasil dipublikasikan, dan publikasi indeks dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sekali.

“Walaupun sejauh ini dari hasil penelitian kami tidak ada indeks internasional lainnya yang komprehensif dan detail seperti yang dilakukan EoDB, tapi kami melakukan pendekatan-pendekatan dalam indeks tadi, seperti sejarah indeks sudah berapa lama, transparansi, dan pola jadwalnya. Karena ada yang menurut kami bagus, tapi jadwal publikasinya dua tahun. Ini tentu akan mempengaruhi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dilakukan tiap tahun. Hal-hal ini menjadi pertimbagan kami untuk mencari indeks pengganti EoDB,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info