Peluang UU Penetapan Perppu Ormas Masuk Prolegnas Prioritas 2018
Berita

Peluang UU Penetapan Perppu Ormas Masuk Prolegnas Prioritas 2018

DPR menunggu penomoran UU Penetapan Perppu Ormas, naskah akademik, dan draft RUU.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Menanti Revisi UU Ormas)

 

Selain itu Ronald mengusulkan revisi UU Penetapan Perppu Ormas itu juga mengatur perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Menurutnya ormas bukan badan hukum, tapi hanya menyandang status terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan jajaran Kementerian Dalam Negeri seperti Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik.

 

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menyebut rencana revisi UU Penetapan Perppu Ormas itu menunjukan DPR dan pemerintah paham ada persoalan dalam peraturan tersebut. Perppu Ormas dinilai berbahaya bagi demokrasi di Indonesia karena memberi ruang besar bagi kekuasaan untuk membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Pemerintah harus mengedepankan terbukanya ruang untuk kebebasan berekspresi, pembatasan yang dilakukan harus menggunakan cara yang tepat, salah satunya pengadilan.

 

Al khawatir akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah terutama di daerah terhadap ormas. Mengacu Perppu Ormas, pemerintah daerah bisa membubarkan organisasi anti korupsi, peduli lingkungan, dan HAM dengan menuding organisasi tersebut anti Pancasila. Tak ketinggalan Al mengusulkan sanksi pidana yang terdapat dalam UU Penetapan Perppu Ormas dihapus, lebih baik mengacu ke KUHP.

 

Mengingat pentingnya revisi UU Penetapan Perppu Ormas, Al menyebut koalisi masyarakat sipil dalam proses penyiapan naskah akademik dan draft RUU. Targetnya, awal tahun depan naskah akademik dan draft RUU selesai sehingga bisa disodorkan kepada DPR. “Kami juga masih membuka peluang untuk melakukan upaya hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait