Aturan Hukum tentang Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo
Terbaru

Aturan Hukum tentang Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo

Saat pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, nasabah dikenai sejumlah bunga dan denda. Terkait hal ini, bagaimana dengan aturan hukumnya?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo.  Sumber: pexels.com
Ilustrasi pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo. Sumber: pexels.com

Sebagian besar debitur tentu berharap agar kredit atau tagihannya dapat dilunasi lebih cepat. Namun, terkait pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo ini, ada sejumlah hal dan peraturan yang harus diperhatikan. Mari simak paparan berikut.

Definisi Perjanjian Kredit

Sebelum membahas aturan hukum mengenai pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, mari kenali soal perjanjian kredit, pinjaman, atau tagihan utang. Ignatius R. Widyadharma dalam Hukum Sekitar Perjanjian Kredit mengartikan perjanjian kredit adalah media atau perantara pihak dalam keterkaitan pihak yang memiliki dana lebih dengan pihak yang memerlukan dana.

Dalam perjanjian kredit, baik kreditur dan debitur memiliki kepentingan. Kemudian, sebagaimana tertuang pada perjanjiannya, keduanya pun memiliki hak dan kewajiban yang timbul dari kesepakatan bersama yang dilangsungkan.

Baca juga:

Dasar Hukum Perjanjian Kredit

Dalam hukum, perihal perjanjian kredit ini dilakukan berdasarkan kontrak bebas dalam pembuatan perjanjian.

Aturan terkait ini dimuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Akta Bawah Tangan dalam Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit, terutama untuk pemberian kredit dengan nominal kecil, umumnya dilakukan dengan akta di bawah tangan. Pengertian akta di bawah tangan adalah akta yang dapat dibuat dalam berbagai bentuk dan kapan saja atas dasar kesepakatan para pihak.

Ciri Khas Akta Bawah Tangan

Untuk mempermudah pemahaman tentang akta di bawah tangan, simak ciri akta tangan sebagaimana dipaparkan oleh Ghita A. Tulenan dalam Lex Administratum Vol 2 berikut ini.

  1. Bentuknya bebas.
  2. Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum.
  3. Memiliki kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya; isi akta tidak perlu dibuktikan kecuali ada yang membuktikan sebaliknya.
  4. Dalam hal harus dibuktikan, pembuktiannya harus dilengkapi dengan saksi dan bukti lainnya. Sehubungan dengan ini, umumnua akta di bawah tangan memuat dua orang saksi.

Jenis Pelunasan Kredit

Ada dua jenis pelunasan kredit yang umumnya dilakukan para nasabah, yakni pelunasan kredit atau pinjaman jatuh tempo dan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo atau pelunasan dipercepat.

Pelunasan pinjaman jatuh tempo adalah pelunasan yang dilakukan mengikuti skema dan nominal sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Sebaliknya, pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo adalah pelunasan yang dilakukan mendahului tenggat yang disepakati.

Diterangkan Wahyu Hario Satriyotomo dalam jurnal tesisnya, pelunasan kredit dipercepat umumnya menimbulkan sengketa antara nasabah dan pihak bank. Sengketa ini terjadi karena umumnya pihak bank menghitung sisa pokok ditambah dengan bunga serta penalti.

Peraturan Bank Indonesia tentang Pelunasan Dipercepat

Besaran bunga atau penalti belum diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Dengan kata lain, besaran bunga dan denda dari pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo murni diatur oleh bank tempat pemberi kredit. Umumnya besaran bunga atau denda sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani.

Sebagai contoh, sejumlah bank memiliki aturan bahwa nasabah dapat melunasi pinjaman berikut bunga dan biaya lainnya sebelum jangka waktu kredit berakhir. Dengan ketentuan, akan ada perhitungan penalti dan biaya administrasi yang besarnya seperti tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.

Prosedur Pelunasan Kredit Bank dan Cara Perhitungannya

Untuk mengetahui cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat jika ingin melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, mari simak contoh dari ketentuan Pinjaman BNI Fleksi.

Dalam tabel biaya-biaya, bagian Perhitungan Penyelesaian Sebelum Jatuh Tempo (PSJT) diterangkan bahwa cara perhitungan pelunasan kredit dipercepat = gabungan dari sisa utang pokok yang belum dibayar + tunggakan pokok atau denda (jika ada) + bunga pada bulan berjalan + biaya penalti sebesar 2% dari sisa utang.

Aturan OJK tentang Pelunasan Dipercepat

Meski saat ini belum ada peraturan Bank Indonesia tentang pelunasan dipercepat, apabila nasabah merasa dirugikan terkait pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo ini, nasabah dapat mengadukannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU OJK yang menerangkan bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi tiga hal berikut.

  1. Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
  2. Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
  3. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Aturan tentang pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo berbeda-beda, tergantung pemberi kredit. Namun, pada dasarnya, sejumlah bunga dan penalti yang muncul saat hendak melakukan pelunasan lebih awal sudah tercantum dalam perjanjian. Kemudian, apabila nasabah merasa dirugikan dengan sejumlah ketentuan yang diterapkan oleh bank atau lembaga lainnya, nasabah dapat mengadukannya ke OJK.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait