Pemahaman Prinsip Hukum Perikatan Kunci Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital
Terbaru

Pemahaman Prinsip Hukum Perikatan Kunci Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Perkembangan praktik persaingan usaha menunjukkan banyak pelanggaran dilakukan melalui bentuk perikatan yang tidak tertulis, bahkan tanpa kontrak langsung. Dalam hal ini, pemahaman terhadap konsep concerted action atau concerted practice menjadi penting.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional APHK, Rabu (15/10). Foto: tangkapan layar YouTube
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional APHK, Rabu (15/10). Foto: tangkapan layar YouTube

Dunia bisnis saat ini telah mengalami pergeseran besar dari pasar konvensional ke pasar digital, yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam pola hubungan antara pelaku usaha. Dalam pasar konvensional, hanya terjadi hubungan langsung antara pembeli dan penjual. Namun dalam pasar digital, memasuki wilayah multi-sided market yang melibatkan berbagai pihak, seperti platform, penjual, pembeli, penyedia layanan iklan, bahkan logistik.

Dalam konteks ini, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando menyebut prinsip hukum perikatan yang menjadi landasan utama dalam interaksi hukum antar pelaku usaha perlu dipahami secara lebih luas. 

“Setelah kita mengalami proses teknologi ekonomi digital saat ini, bukan sesuatu yang mustahil melalui data, prediksi apa yang kita lakukan, apa yang kemudian kita butuhkan, itu bisa diprediksi oleh mesin,” tuturnya dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional APHK, Rabu (15/10).

Baca Juga:

Aru mencontohkan kompleksitas perikatan dalam dunia digital melalui salah satu kasus besar yang pernah ditangani KPPU, yakni perkara dugaan praktik diskriminasi oleh platform e-commerce besar Shopee, dalam layanan pengiriman logistik.

Dalam kasus tersebut, ditemukan bahwa Shopee menggunakan algoritma yang secara sistematis mengarahkan konsumen untuk menggunakan jasa pengiriman milik anak perusahaannya sendiri, yakni Shopee Express. Perilaku ini, kata dia, tidak hanya merugikan perusahaan logistik pesaing seperti JNE, J&T, TIKI, dan Pos Indonesia, tetapi juga merugikan konsumen yang kehilangan hak untuk memilih layanan ekspedisi sesuai preferensinya.

“Konsumen seharusnya dapat memilih logistik sesuai keinginan mereka. Tapi melalui manipulasi algoritma, mereka diarahkan untuk hanya menggunakan Shopee Express. Ini diskriminatif dan menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain,” tegas Aru, yang juga menjadi Ketua Majelis dalam perkara tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info