Menko Yusril Dorong Pembaruan Hukum Perdata Nasional Berbasis Hukum Adat, Islam, dan Konvensi Internasional
Utama

Menko Yusril Dorong Pembaruan Hukum Perdata Nasional Berbasis Hukum Adat, Islam, dan Konvensi Internasional

Masa depan hukum perdata Indonesia bergantung pada kemampuan bangsa ini untuk mengintegrasikan sumber-sumber hukum yang beragam menjadi satu sistem nasional yang berkeadilan sosial.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional APHK, Rabu (15/10). Foto: tangkapan layar youtube
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional APHK, Rabu (15/10). Foto: tangkapan layar youtube

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hukum perdata, khususnya di bidang hukum perikatan, merupakan tulang punggung dari setiap interaksi ekonomi dan sosial dalam masyarakat modern. Maka dari itu, ia mendorong perumusan hukum keperdataan nasional agar selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.

“Hukum perikatan itu menjadi fondasi dari seluruh aktivitas ekonomi. Di situlah lahir janji, kesepakatan, dan tanggung jawab yang menopang peradaban ekonomi kita,” ucapnya dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional APHK, Rabu (15/10).

Namun, Yusril menyoroti sistem hukum perikatan di Indonesia masih banyak bergantung pada warisan kolonial, terutama Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda dan masih menjadi warisan yang dipakai hingga sekarang.

Baca Juga:

Meski begitu, lanjutnya, Indonesia memiliki sumber hukum lain yang tak kalah penting, yakni hukum adat dan hukum Islam, yang merupakan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Kita juga mempunyai kaidah-kaidah di bidang hukum perdata dan perikatan yang bersumberkan kepada hukum adat dan hukum Islam sebagai belief in law yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita,” tuturnya.

Yusril kemudian mengutip nasihat mendiang Ismail Saleh, Menteri Kehakiman era 1980-an, yang menurutnya masih relevan hingga kini. Ismail Saleh pernah mengatakan, sumber pembangunan hukum nasional ada empat, yakni  hukum adat, hukum Islam, hukum eks-kolonial Belanda yang telah diterima masyarakat, dan konvensi serta kebiasaan internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang sudah diadopsi sebagai bagian dari hukum nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info