Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hukum perdata, khususnya di bidang hukum perikatan, merupakan tulang punggung dari setiap interaksi ekonomi dan sosial dalam masyarakat modern. Maka dari itu, ia mendorong perumusan hukum keperdataan nasional agar selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.
“Hukum perikatan itu menjadi fondasi dari seluruh aktivitas ekonomi. Di situlah lahir janji, kesepakatan, dan tanggung jawab yang menopang peradaban ekonomi kita,” ucapnya dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Kerja Nasional APHK, Rabu (15/10).
Namun, Yusril menyoroti sistem hukum perikatan di Indonesia masih banyak bergantung pada warisan kolonial, terutama Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda dan masih menjadi warisan yang dipakai hingga sekarang.
Baca Juga:
- Sudah Ketinggalan Zaman, KUHPerdata Warisan Kolonial Perlu Diperbarui
- Aturan-Aturan Terkait Force Majeur dalam KUH Perdata
Meski begitu, lanjutnya, Indonesia memiliki sumber hukum lain yang tak kalah penting, yakni hukum adat dan hukum Islam, yang merupakan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Kita juga mempunyai kaidah-kaidah di bidang hukum perdata dan perikatan yang bersumberkan kepada hukum adat dan hukum Islam sebagai belief in law yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita,” tuturnya.
Yusril kemudian mengutip nasihat mendiang Ismail Saleh, Menteri Kehakiman era 1980-an, yang menurutnya masih relevan hingga kini. Ismail Saleh pernah mengatakan, sumber pembangunan hukum nasional ada empat, yakni hukum adat, hukum Islam, hukum eks-kolonial Belanda yang telah diterima masyarakat, dan konvensi serta kebiasaan internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang sudah diadopsi sebagai bagian dari hukum nasional.
















