Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih berlandaskan paradigma lama yang represif, di mana penangkapan dan penahanan seseorang dapat dilakukan dengan mudah tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) juga dinilai tidak menawarkan pergeseran mendasar. Sebaliknya memperkuat warisan kolonial yang memberi ruang besar pada kekuasaan negara khususnya aparat penegak hukum (APH).
Demikian disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dalam acara Rapat Dengar Pendapat Rakyat yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP, Senin (21/7/2025). Dia menegaskan RUU KUHAP masih mengadopsi pola lama mempermudah aparat untuk menangkap seseorang hanya berdasarkan bukti minim, tanpa prosedur hak yang memadai.
"Kalau hanya surat dan satu saksi pelapor saja sudah cukup untuk menangkap orang, ini bukan sistem hukum modern. Itu warisan kolonial Belanda yang tidak pernah benar-benar kita ubah," ujar Aristo.
Baca juga:
- 5 Substansi RUU KUHAP Ini Patut Disorot: Penyidik Dilarang Umumkan Penetapan Tersangka?
- Tuntas Bahas Ribuan DIM RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Kebut dalam 2 Hari
- Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Langsung Bentuk Panja
Dia menyebut sistem hukum acara pidana yang sedang dirancang terlalu memberi keleluasaan kepada aparat polisi maupun jaksa tanpa pengawasan yang efektif. Kondisi ini pun menurutnya bukan sekadar soal hukum, melainkan sudah menjadi cara hidup yang mengakar kuat dalam praktik lembaga APH.
"Reformasi 1998 saja gagal mengubahnya. Sudah dicoba berkali-kali, tetap tidak bisa menggeser paradigma. Karena kekuasaan eksekutif mempertaruhkan aset besar dalam sistem ini," jelasnya.
Dia mengkritik betapa lemahnya peran lembaga pengawasan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mekanisme seperti praperadilan yang seharusnya melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang justru kerap dibatasi, sehingga aparat bisa menjalankan kewenangannya tanpa hambatan berarti.
















