Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah menuai penolakan keras dan desakan untuk penundaan pengesahan. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dikebut hanya dalam kurun 2 hari rampung serta perlunya penyempurnaan materi menjadi alasan penolakan terhadap hasil RUU KUHAP yang dibahas DPR dan pemerintah.
Badan Pengurus Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Renata Arianingtyas menilai RUU KUHAP masih jauh dari sempurna dan berpotensi mengancam keadilan prosedural serta hak-hak fundamental warga negara. Lembaga itu menyorot tiga isu krusial yang belum terjamin dan terurai dengan baik. Yakni hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hak masyarakat hukum adat, dan hak keluarga korban tindak pidana.
"Ketiga isu ini memerlukan kehati-hatian dan kecermatan perumusan dengan para pemangku hak, khususnya kelompok agama penghayat/kepercayaan, masyarakat hukum adat, dan keluarga korban tindak pidana," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025)
Baca juga:
- 8 Alasan Forum Dosen Hukum Pidana Tolak RUU KUHAP
- Dianggap Minim Partisipasi Bermakna dan Potensi Langgar HAM, Koalisi Minta RUU KUHAP Dihentikan
- Pembahasan RUU KUHAP Kilat, YLBHI Bongkar 11 Ancaman HAM
Baginya, RUU KUHAP masih terlalu dini untuk disahkan menjadi UU. Bahkan masih membutuhkan diskursus publik sebagai bagian dari partisipasi bermakna. Hak kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan hak non-derogable yang dijamin baik dalam hukum nasional maupun internasional, termasuk bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
Atas dasar itulah ILRC mengusulkan agar larangan penggeledahan oleh penyidik pada Pasal 108 RUU KUHAP tidak hanya berlaku saat ibadah atau upacara keagamaan, tapi juga pada upacara adat. Bagi penganut agama lokal atau leluhur, pelaksanaan ritual keagamaan atau keyakinan mereka terpaut erat dengan adat istiadat dan siklus kehidupan manusia.
Dia menilai perlakuan terhadap upacara keagamaan berdasarkan agama lokal atau leluhur harus setara dengan upacara dari tujuh agama yang diakui. Penambahan frasa ‘upacara adat’ atau penjelasannya dinilai sangat penting.
















