Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berjumlah ribuan itu antara DPR dan pemerintah berlangsung 'kilat', hanya hitungan dua hari rampung. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras proses yang dinilai terburu-buru, tidak transparan, dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum serta hak asasi manusia (HAM).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menyebut, pembahasan yang berlangsung hanya dalam dua hari sebagai ‘ugal-ugalan dan ‘pengabaian total terhadap partisipasi publik yang sejati’. Menurutnya pembahasan kilat RUU KUHAP menambah daftar buruk warisan Pemerintahan Prabowo dan DPR.
YLBHI menurut Isnur menuntut Presiden dan DPR untuk segera menghentikan proses legislasi RUU KUHAP yang sedang berlangsung, serta mengulang dari awal dengan membuka ruang partisipasi publik yang berarti. Menurut YLBHI, substansi RUU KUHAP saat ini justru semakin memperluas kewenangan aparat penegak hukum, tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Baca juga:
- Tuntas Bahas Ribuan DIM RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Kebut dalam 2 Hari
- Panja RUU KUHAP Bahas Sejumlah Substansi Baru, Termasuk Imunitas Advokat
- Kewenangan Aparat Mengajukan Praperadilan Diperdebatkan Panja RUU KUHAP
Sejak lama, YLBHI mendorong reformasi KUHAP 1981 karena dianggap membuka peluang kesewenang-wenangan aparat seperti penyidik, jaksa, hakim, hingga petugas rutan dan lapas. KUHAP yang berlaku saat ini pun dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berbagai konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Namun alih-alih menghasilkan pembaruan yang progresif, DPR dan pemerintah justru melakukan pembahasan RUU KUHAP secara diam-diam dan kilat. Draf RUU KUHAP dari DPR muncul mendadak pada Februari 2025, disepakati sebagai draf versi DPR pada awal Maret 2025, dan kemudian hanya membutuhkan dua hari untuk membahas 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Isnur dalam rilis pers yang diterima Hukumonline, Minggu (13/7/2025).
Pada sisi lain, menurut Isnur pembahasan pasal-pasal RUU KUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap. Kemudian kekerasan atau penyiksaan, undue delay, dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RUU KUHAP.
















