Dorongan muncul agar perempuan hamil dan ibu menyusui yang berhadapan dengan hukum tak diperlakukan sama dengan tahanan umum. Perbaikan pengaturan perlakuan tersebut perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Koordinator pelaksana harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti, LBH Apik menilai tugas dan wewenang penyelidik dan penyidik sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 7 RUU KUHAP belum memasukan mandat tegas untuk mengidentifikasi kebutuhan kelompok rentan dan melakukan rujukan pada layanan yang dibutuhkan baik status tersangka, saksi, pada setiap tingkatan.
Dia mengusulkan RUU KUHAP mengidentifikasi dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus kelompok rentan. Gelar perkara sesuai Pasal 59A RUU KUHAP penting melibatkan penasihat hukum dan pendamping korban. Ahli yang dilibatkan termasuk yang diusulkan penasihat hukum tersangka dan pendamping korban. Penangkapan diusulkan paling lama 1x24 jam, penggeledahan yang melakukan harus penyidik perempuan, penahanan perlu didampingi advokat untuk setiap tahap pemeriksaan.
“Kami usul perempuan hamil dan/atau menyusui memperoleh penangguhan penahanan atau tahanan rumah,” kata Khotimun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (14/07/2025).
Baca juga:
- Diusulkan RUU KUHAP Atur DPA untuk Pelaku Korporasi dan Individu
- Memperkuat Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam RUU KUHAP
- RUU KUHAP Atur Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan untuk Benda Bergerak
Khotimun mengapresiasi RUU KUHAP sudah mengatur hak-hak perempuan, tapi mandatnya perlu diperjelas. Pasal 138 ayat (2) huruf f, diusulkan menambah substansi yang intinya dirujuk untuk mendapatkan layanan dukungan pemulihan psikologis apabila terdapat indikasi mengalami kekerasan, baik statusnya sebagai tersangka, terdakwa, saksi, atau korban di setiap tahap pemeriksaan.
Memperluas kelompok rentan termasuk menambah akses obat-obatan dan perhatian terhadap situasi khusus lainnya orang dengan HIV. Objek praperadilan RUU KUHAP harus diperluas tidak hanya tindakan yang dilakukan di tahap penyidikan juga penyelidikan misalnya penundaan perkara berlarut atau tidak berlanjutnya penyelidikan. Frasa ‘kecuali objek yang sama’ layak dipertahankan sehingga pengajuan praperadilan terhadap upaya paksa tak dibatasi hanya 1 kali.
















