RUU KUHAP Atur Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan untuk Benda Bergerak
Terbaru

RUU KUHAP Atur Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan untuk Benda Bergerak

Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES

Pemerintah dan panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Komisi III DPR menyepakati berbagai substansi baru salah satunya tentang penyitaan. Lantas bagaimana pengaturan aturan anyar soal penyitaan dalam draf RUU KUHAP?.

Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pemerintah mengajukan usul substansi baru. Antara lain bagaimana penanganan terhadap barang sitaan yang berpotensi turun kualitasnya karena menunggu proses yang terlalu lama.

“Usul pemerintah itu bisa disita sebelum putusan, tapi kita diskusi pimpinan dan kapoksi jalan tengahnya dilelang dengan persetujuan orang yang barangnya disita,” kata politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dalam rapat panja RUU KUHAP dengan pemerintah, Kamis (10/09/2025) lalu.

Baca juga:

Usulan soal penyitaan itu antara lain Pasal 112 ayat (1) menyebutkan, ‘Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuannya’. Ayat berikutnya menjelaskan yang dimaksud keadaan mendesak seperti letak geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata dan lainnya.

Penyitaan dalam keadaan mendesak itu wajib meminta persetujuan dari ketua pengadilan negeri paling lama 2 hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan. Ketua pengadilan negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Setelah memperoleh penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi. Pasal 112 ayat (6) mengatur setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan penyitaan paling lama 3 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info