PERADI SAI Apresiasi Pengakuan Hak Advokat dalam RUU KUHAP
Terbaru

PERADI SAI Apresiasi Pengakuan Hak Advokat dalam RUU KUHAP

Ada dua poin hak advokat yang disepakati DPR dan Pemerintah. Yakni, hak imunitas dan hak menyampaikan keberatan.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto saat diwawancarai jurnalis. Foto: RES
Wakil Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto saat diwawancarai jurnalis. Foto: RES

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyampaikan apresiasi mendalam kepada Komisi III DPR dan Pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam rapat pembahasan yang digelar Komisi III DPR bersama Pemerintah pada Kamis (10/7/2025), telah disepakati dua poin penting yang selama ini menjadi perjuangan para advokat di tanah air. Yakni, pengakuan atas hak imunitas advokat dan hak untuk menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik yang dianggap intimidatif atau menjerat. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah monumental dalam upaya reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Ketua Umum PERADI SAI, Juniver Girsang menegaskan keputusan tersebut mencerminkan kemajuan besar dalam perlindungan terhadap profesi advokat yang selama ini kerap menghadapi tekanan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan terhadap  profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Imunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas.

“Tetapi merupakan jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” kata Juniver dalam rilis pers yang diterima Hukumonline, Kamis (10/7/2025).

Baca juga:

Juniver menyorot pentingnya hak advokat untuk menyampaikan keberatan dalam proses penyidikan, terutama ketika terdapat tindakan intimidasi atau pertanyaan menjebak dari penyidik terhadap tersangka. Keberatan yang disampaikan oleh advokat, menurutnya harus dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal ini bertujuan menciptakan mekanisme kontrol yang sehat terhadap praktik penyidikan agar tetap dalam koridor hukum yang adil dan tidak disalahgunakan. Baginya, keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info