Kewenangan Aparat Mengajukan Praperadilan Diperdebatkan Panja RUU KUHAP
Terbaru

Kewenangan Aparat Mengajukan Praperadilan Diperdebatkan Panja RUU KUHAP

Pasal 152 ayat (1) RUU KUHAP disepakati ditunda pembahasannya untuk ditelusuri lebih jauh kaitannya dengan pasal-pasal dan ketentuan lainnya. Prinsipnya praperadilan ditujukan untuk korban, pelapor, atau kuasanya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat Panja RUU KUHAP dengan wakil pemerintah, Rabu (9/7/2025) kemarin. Foto: RES
Suasana rapat Panja RUU KUHAP dengan wakil pemerintah, Rabu (9/7/2025) kemarin. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur tentang mekanisme pra peradilan. Salah satu objek praperadilan yang diatur Pasal 149 huruf b yakni sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Pemerintah dan panitia kerja (panja) RUU KUHAP telah menyepakati ketentuan ini.

Anggota panja dan pemerintah saling beradu argumen terhadap Pasal 152 ayat (1) RUU menyebutkan, ‘Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan termasuk saksi korban, pelapor, kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya’.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan Pasal 152 ayat (1) diubah menjadi ‘Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, korban, atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya’. Pemerintah menghapus frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’.

Anggota Komisi III dari fraksi partai Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan praperadilan disediakan untuk tersangka. Aparat penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum seharusnya saling koordinasi sehingga dirasa tidak perlu menggunakan praperadilan.

“Praperadilan itu ditujukan kepada tersangka,” katanya dalam rapat panja RUU KUHAP dengan wakil pemerintah, Rabu (9/7/2025) kemarin.

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat, Rano Alfath, menilai dalam penghentian penyidikan aparat penegak hukum baik penyidik dan penuntut umum sudah saling berkoordinasi dan ujungnya penetapan hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info