Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur tentang mekanisme pra peradilan. Salah satu objek praperadilan yang diatur Pasal 149 huruf b yakni sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Pemerintah dan panitia kerja (panja) RUU KUHAP telah menyepakati ketentuan ini.
Anggota panja dan pemerintah saling beradu argumen terhadap Pasal 152 ayat (1) RUU menyebutkan, ‘Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan termasuk saksi korban, pelapor, kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya’.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan Pasal 152 ayat (1) diubah menjadi ‘Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, korban, atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya’. Pemerintah menghapus frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’.
Anggota Komisi III dari fraksi partai Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan praperadilan disediakan untuk tersangka. Aparat penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum seharusnya saling koordinasi sehingga dirasa tidak perlu menggunakan praperadilan.
“Praperadilan itu ditujukan kepada tersangka,” katanya dalam rapat panja RUU KUHAP dengan wakil pemerintah, Rabu (9/7/2025) kemarin.
Baca juga:
- Rapat Perdana Panja RUU KUHAP Bahas Beragam Isu Krusial
- Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Langsung Bentuk Panja
- Urgensi HPP dalam RUU KUHAP untuk Perkuat Perlindungan HAM
Wakil Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat, Rano Alfath, menilai dalam penghentian penyidikan aparat penegak hukum baik penyidik dan penuntut umum sudah saling berkoordinasi dan ujungnya penetapan hakim.
















