Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke Komisi III DPR. Babak baru perkembangan RUU KUHAP memasuki tahap maju menentukan arah hukum acara pidana yang akan dibahas DPR bersama pemerintAH.
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun dan pelaksanaannya terdapat banyak kekurangan. Perkembangan hukum dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia mendorong perlunya penggantian KUHAP. Arahnya untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
“Pembaruan hukum acara pidana ditujukan untuk mewujudkan hukum yang emmiliki nurani keadilan, kepastian dan kemanfatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025).
Baca juga:
- Urgensi HPP dalam RUU KUHAP untuk Perkuat Perlindungan HAM
- KUHP Nasional Sebagai Legal Framework Pembaruan KUHAP
- Dorong Transparansi, YLBHI Minta DIM RUU KUHAP Dipublikasi

Prof Eddy sat memberi hormat kepada pimpinan Komisi III dalam rapat kerja terkait RUU KUHAP. Foto: RES
Pria biasa disapa Prof Eddy itu mengatakan, RUU KUHAP menyesuaikan perkembangan yang diatur dalam beeberapa UU dan putusan MK. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku Januari 2025 diperlukan penyesuaian prosedur penanganan perkara pidana.
Sedikitnya ada 10 norma yang diperkuat dalam RUU KUHAP. Pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua, penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan menambah penetapan tersangka, pemblokiran, dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.
















