Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Langsung Bentuk Panja
Utama

Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Langsung Bentuk Panja

Pembahasan RUU KUHAP bakal dilakukan secara terbuka di ruang sidang Komisi III. DIM RUU KUHAP segera diunggah di laman DPR setelah dilakukan sinkronisasi dokumen.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej secara simbolis menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada Ketua Komisi III Habiburokhman seusai menggelar rapat kerja, Selasa (8/7/2025). Foto: RES
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej secara simbolis menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada Ketua Komisi III Habiburokhman seusai menggelar rapat kerja, Selasa (8/7/2025). Foto: RES

Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke Komisi III DPR. Babak baru perkembangan RUU KUHAP memasuki tahap maju menentukan arah hukum acara pidana yang akan dibahas DPR bersama pemerintAH.

Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun dan pelaksanaannya terdapat banyak kekurangan. Perkembangan hukum dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia mendorong perlunya penggantian KUHAP. Arahnya untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

“Pembaruan hukum acara pidana ditujukan untuk mewujudkan hukum yang emmiliki nurani keadilan, kepastian dan kemanfatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Prof Eddy sat memberi hormat kepada pimpinan Komisi III dalam rapat kerja terkait RUU KUHAP. Foto: RES

Pria biasa disapa Prof Eddy itu mengatakan, RUU KUHAP menyesuaikan perkembangan yang diatur dalam beeberapa UU dan putusan MK. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku Januari 2025 diperlukan penyesuaian prosedur penanganan perkara pidana.

Sedikitnya ada 10 norma yang diperkuat dalam RUU KUHAP. Pertama, penguatan hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Kedua, penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan menambah penetapan tersangka, pemblokiran, dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info