Urgensi HPP dalam RUU KUHAP untuk Perkuat Perlindungan HAM
Utama

Urgensi HPP dalam RUU KUHAP untuk Perkuat Perlindungan HAM

HPP sebagai upaya preventif memperkuat perlindungan HAM melalui kontrol yudisial di tahap awal sebelum dilakukan upaya paksa.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Kamis (26/6/2025).
Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Kamis (26/6/2025).

Pemerintah dan DPR siap membahas revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemerintah sudah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan menunggu undangan DPR untuk membahasnya di parlemen.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo, melihat Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sempat masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP sebelumnya. Tapi dalam RUU KUHAP yang dipublikasi DPR Maret 2025 HPP dihapus, fokusnya penguatan praperadilan.

HPP juga tidak tercantum dalam DIM RUU KUHAP yang disiapkan pemerintah. Tapi hakim agung yang dilantik awal tahun 2024 itu menekankan urgensi HPP. Intinya, HPP sebagai upaya preventif memperkuat perlindungan HAM melalui kontrol yudisial di tahap awal sebelum dilakukan upaya paksa.

“Kita juga mempertanyakan di MA tidak muncul HPP dalam draf terbaru, tapi yang digaris bawahi, MA tidak meminta kewenangan HPP, tapi seandainya ini disetujui akan dilaksanakan,” kata pria yang disapa Pudjo itu dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:

KUHP Nasional Sebagai Legal Framework Pembaruan KUHAP

Dorong Transparansi, YLBHI Minta DIM RUU KUHAP Dipublikasi

HPP lebih efektif mengawal penggunaan upaya paksa. Memeriksa legalitas dan proporsionalitas tindakan upaya paksa yang diajukan penyidik dan penuntut umum. Memastikan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan sesuai hukum, dan tidak melanggar HAM. Berbeda dengan praperadilan yang bersifat korektif yakni setelah dilakukan upaya paksa.

Urgensi pertama HPP sebagai langkah preventif, mencegah pelanggaran HAM, mengendalikan tindakan aparat penegak hukum sebelum melakukan upaya paksa. “Ini penting karena penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan di ruang tertutup yang tidak kita ketahui,” ujar Pudjo.

Berikutnya, HPP mengurangi sengketa praperadilan. Menjaga sistem peradilan modern dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan karena mekanismenya terbuka. Mendorong praperadilan fokus menangani perkara ganti kerugian, rehabilitasi, dan lainnya. “Kalau HPP tidak muncul di KUHAP baru, maka praktik kesewenang-wenangan akan terus terjadi,” ujarnya memperkirakan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info