KUHP Nasional Sebagai Legal Framework Pembaruan KUHAP
Utama

KUHP Nasional Sebagai Legal Framework Pembaruan KUHAP

Pembaruan KUHAP sebagai instrumen proses pidana yang berkeadilan harus dibangun mendasarkan pada ide-ide baru dalam KUHP Nasional sebagai bentuk sustainable reform.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Guru Besar FH Undip Prof Pujiyono saat dalam seminar nasional yang diselenggarakan IKA FH Undip, Kamis (26/6/2025).
Guru Besar FH Undip Prof Pujiyono saat dalam seminar nasional yang diselenggarakan IKA FH Undip, Kamis (26/6/2025).

Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP Nasional) membutuhkan hukum acara. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam proses revisi. DPR telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan pemerintah sudah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Prof Pujiyono, mengatakan KUHP Nasional sebagai legal framework pembaruan KUHAP.

Arah revisi KUHAP harus melanjutkan pembaruan hukum yang diusung KUHP Nasional. Prof Puji menyebut beragam ide baru dalam KUHP Nasional yang perlu diadopsi RUU KUHAP. Antara lain keseimbangan antara social welfare dan social defence, pidana berorientasi pelaku dan korban. Sesuai Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional menyebut jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Baca Juga:

Dorong Transparansi, YLBHI Minta DIM RUU KUHAP Dipublikasi

Ketua Baleg Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Rampung di Masa Sidang DPR Berikutnya

Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pelaku dan korban. Penggunaan “double track system” antara pidana dengan tindakan. Kemudian ide fleksibilitas pemidanaan, modifikasi/perubahan/penyesuaian pidana, subsidiaritas dalam memilih sanksi pidana, pemaafan hakim, dan mendahulukan keadilan ketimbang kepastian hukum. Penegasan asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ (culpabilitas) yang diimbangi dengan adanya ketentuan tentang ‘strict liability’ dan ‘vicarious liability.’’

Beragam ide baru KUHP Nasional telah mengubah bangunan dan bentuk sistem peradilan pidana di Indonesia. “Harus diatur dan diselaraskan dalam pembaruan KUHAP sebagai wujud ‘sustainable reform’ dari pembaruan sistem penegakan hukum pidana di Indonesia,” kata Prof Pujiyono dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Kamis (26/6/2025).

Berkaitan fungsi penuntutan, Prof Pujiyono menjelaskan ada pergeseran paradigma penuntutan dari “mandatory prosecution” ke arah “voluntary prosecution.” Makna “penuntutan” semestinya tidak hanya dalam bentuk menuntut atau tidak, tapi mencakup cara dan bentuk tuntutan. Tuntutan pidana sebagai upaya terakhir (last resort), mengedepankan pengembalian kerugian (denda damai), mengadakan penundaan penuntutan (suspended prosecution).

“Pembaruan KUHAP sebagai instrumen proses pidana yang berkeadilan harus dibangun mendasarkan pada ide-ide baru dalam KUHP Nasional sebagai bentuk sustainable reform,” ujar Prof Pujiyono kembali mengingatkan.  

Pada kesempatan yang sama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Supardji Ahmad, menjelaskan secara hukum ada 3 aspek yang perlu dicermati yakni substansi, prosedur, dan kewenangan. Ketiga aspek itu harus baik karena saling berkaitan. KUHP Nasional mengatur pemaafan hakim sebagai bentuk hukum progresif. Intinya hakim secara formil menyatakan terdakwa bersalah, tapi secara materiil dimaafkan. “Ini mekanisme baru dalam KUHP Nasional yang perlu ditindaklanjuti dalam pembaruan KUHAP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info