Keempat, penguatan mekanisme dan memperluas substansi pra peradilan dengan penetapan tersangka, dan pemblokiran. Kelima, pengaturan mekanisme keadilan restoratif. Keenam, gantti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Ketujuh, penguatan peran adokat. Kedelapan, pengaturan saksi mahkota. Kesembilan, pengaturan pidana korporasi. Kesepuluh, pengaturan sistem informasi pidana terpadu berbasis teknolgi informasi.
Berdasarkan penguatan berbagai norma, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu berharap RUU KUHAP dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban tindak pidana. Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, langsung menindaklanjutinya dengan membentuk panitia kerja (Panja) RUU KUHAP. Komisi III berharap pembahasan bisa segera dilakukan dan mendapat persetujuan bersama sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembahasan akan dilakukan pada hari kerja di masa sidang. Jika nanti ada permohonan untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III akan menerima lebih dulu dan kemudian melanjutkan rapat maraton membahas DIM RUU KUHAP. Habiburokhman menyatakan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka di ruang sidang Komisi III DPR, bukan di tempat lain. Membuka akses luas bagi masyarakat untuk mengikuti proses pembahasan. DIM RUU KUHAP segera dipublikasi di laman DPR setelah dilakukan sinkronisasi dokumen.

Pimpinan Komisi III dikomandoi Habiburokhman saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah terkait RUU KUHAP. Foto: RES
Habiburokhman langsung menetapkan struktur pPanja RUU KUHAP yang dipimpin dirinya dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Unsur pimpinan panja antara lain dari fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasional Demokrat (Nasdem), dan partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota terdiri dari 4 dari fraksi PDIP, 4 Golkar, 3 Gerindra, 2 Nasdem, 2 PKB, 2 dari partai Keadilan Sejahtera (PKS), 2 partai Amanat Nasional (PAN), dan 1 Demokrat.
10 substansi baru
Selain itu, Habiburokhman menjelaskan 10 susbtansi baru RUU KUHAP. Pertama, penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP Nasional yakni restoratif, rehabilatif, dan restitutif. Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Ketiga, memperkuat adovkat untuk menjamin keseimbangan peradilan pidana. Keempat, perlindungan hak perempuan, disabilitas, dan lansia.
Kelima, perbaikan pengaturan terkait mekanisme upaya paksa, ada pelaksanaan kewenangan secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law. Keenam, pengaturan komprehensif upaya hukum. Ketujuh, filosofi hukum yang menghormati HAM, penguatan check and balances dan pengawasan berimbang.
Kedelapan, penyesuaian perkembangan hukum seperti konvensi anti kekersan, sipil dan politik, pemberantasan korupsi, penegakan HAM dan perkembangan pra peradilan. Kesembilan, modernisasi hukum yang mengutamakan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel serta pemanfaatan teknologi informasi. Kesepuluh, revitalisasi hubungan penyidik dan penuntut umum yang lebih baik dan setara.
















