Ketua Kamar Pidana MA Usul RUU KUHAP Perkuat Mekanisme Praperadilan
Terbaru

Ketua Kamar Pidana MA Usul RUU KUHAP Perkuat Mekanisme Praperadilan

Antara lain memberi kewenangan hakim untuk memeriksa substansi, tak sekedar formalitas. Kewenangan hakim memeriksa upaya paksa secara pre factum dan post factum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dalam diskusi bertema Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang bagi Advokat Melalui Judicial Scrutiny, Selasa (8/7/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi dalam diskusi bertema Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang bagi Advokat Melalui Judicial Scrutiny, Selasa (8/7/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Mekanisme judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan sangat penting untuk mengawal proses penegakan hukum pidana. Pengaturan judicial scrutiny dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disusun Komisi III DPR fokusnya pada praperadilan. Selama ini banyak kritik terhadap mekanisme praperadilan, mulai dari hakim yang bersifat pasif sampai proses pemeriksaan hanya formalitas.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengatakan hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) tidak tercantum dalam RUU KUHAP yang disusun Komisi III DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibentuk pemerintah. Tapi fungsi HPP itu ada dalam bentuk izin atau persetujuan dari pengadilan sebelum melakukan upaya paksa.

Judicial scrutiny merupakan konsep di mana upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum harus diperiksa dan diuji pada forum terbuka dan berimbang. Kemudian diputuskan oleh hakim yang posisinya independen. Ada kekhawatiran proses persetujuan pengadilan untuk upaya paksa ini akan mengalami kendala di daerah terpencil.

Tapi Prim menjelaskan mekanisme persetujuan untuk upaya paksa selama ini sudah menggunakan sistem elektronik, sehingga tidak ada persoalan. Bahkan pengadilan juga sudah menggelar proses persidangan secara elektronik.

“Diberi toleransi 3x24 jam penyidik harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk minta persetujuan upaya paksa yakni penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran,” katanya dalam diskusi bertema Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang bagi Advokat Melalui Judicial Scrutiny, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Baca juga:

Prim menjelaskan praktiknya selama ini aparat melakukan lebih dulu penyitaan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. Aparat baru meminta persetujuan itu setelah dilakukan penyitaan dan penggeledahan. Sama seperti praperadilan, misalnya hakim hanya memeriksa kecukupan 2 alat bukti yang digunakan. Padahal yang diharapkan masyarakat RUU KUHAP mengatur lebih tegas sehingga hakim praperadilan bisa menyasar substansi perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info