“Kita berharap RUU KUHAP mengatur tegas, jadi praperadilan perlu diatur substansinya agar tidak sekedar formalitas,” ujarnya.
Selain itu Prim melihat praktik praperadilan selama ini hanya bisa digunakan oleh kalangan ekonomi menengah ke atas karena prosesnya memerlukan kuasa hukum atau advokat. Peran hakim penting untuk melakukan penilaian sebelum pelaksanaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Pembenahan praperadilan ini menurut Prim perlu menyasar hukum acaranya karena selama ini mengacu mekanisme perdata. Sehingga pembuktian tidak dibebankan kepada aparat penegak hukum. Padahal jelas, aparat yang memegang semua bukti dalam perkara. Praktik ini menyulitkan kalangan advokat karena bukti ada di pihak penyidik. RUU KUHAP harus mengubah dan mempertegas hukum acara praperadilan untuk mengatasi persoalan ini.
Prim menyebut tidak ada persoalan tentang nama lembaga apakah HPP, praperadilan atau lainnya. Paling penting prinsipnya sama yakni dapat menguji sebelum dan setelah dilakukan upaya paksa. Hukum acaranya juga harus dibuat dengan jelas dan rinci, termasuk pembuktiannya tidak mengikuti mekanisme perdata. Ruang lingkup praperadilan harus diperluas termasuk bisa menilai upaya paksa seperti pemblokiran dan lainnya. Termasuk RJ, sekalipun penyidik dan penuntut umum diberi kewenangan tapi ujungnya harus mendapat penetapan pengadilan.
“Harus diatur lebih lanjut mengenai kewenangan hakim secara pre factum dan post factum dalam menilai upaya paksa,” imbuh Prim.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Heru Notonegoro, mengusulkan RUU KUHAP mengatur hak penjaminan advokat. Intinya, advokat yang ditunjuk tersangka atau terdakwa berwenang mengajukan keberatan.
Termasuk surat penjaminan yang menegaskan tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sehingga dengan penjaminan itu tersangka atau terdakwa tidak perlu ditahan. Begitu pula dengan penggeledahan, harus ada pendampingan dari advokat yang ditunjuk dan dipercaya.
“Ini untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum,” usulnya.
Selain itu soal batas waktu penyerahan surat dakwaan kepada tersangka atau terdakwa diusulkan setidaknya 14 hari sebelum persidangan dimulai. Penetapan tersangka yang terindikasi ada intimidasi juga bisa dibatalkan melalui praperadilan.
















