Pasal 208 RUU KUHAP: Kemunduran dalam Perlindungan Penyandang Disabilitas di Indonesia
OPINI

Pasal 208 RUU KUHAP: Kemunduran dalam Perlindungan Penyandang Disabilitas di Indonesia

Pemerintah Indonesia bersama DPR harus menghilangkan ketentuan dalam Pasal 208 RUU KUHAP yang menempatkan penyandang disabilitas mental setara dengan anak-anak. Penghilangan Pasal 208 RUU KUHAP bukan hanya bentuk akomodasi terhadap aspirasi kelompok penyandang disabilitas, tetapi juga sebuah pernyataan bahwa Indonesia sepenuhnya menghormati kapasitas hukum penyandang disabilitas.

•Bacaan 5 Menit
TT
Penulis Opini

Ada beberapa alasan mendesak mengapa pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus segera dilaksanakan. Salah satu alasan krusial adalah untuk mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia dalam hukum acara pidana (Komisi III DPR RI, 2025; Hal. 7). Namun demikian, draf Rancangan Undang-Undang KUHAP yang beredar saat ini justru menunjukkan arah yang sebaliknya. Pasal 208 RUU KUHAP, yang mengatur mengenai pengecualian pengambilan sumpah bagi saksi penyandang disabilitas mental, secara jelas bertentangan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Lebih lanjut, Pasal 208 juga bertentangan dengan tren global dalam pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas, tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan lain, melanggengkan warisan kolonial, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam praktik peradilan pidana, khususnya bagi kelompok penyandang disabilitas mental.

Tio Tegar Wicaksono. Foto: Istimewa
Tio Tegar Wicaksono. Foto: Istimewa

Pertentangan dengan Kerangka HAM Internasional

Pasal 208 RUU KUHAP setidaknya telah bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 12, dan Pasal 13 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pasal ini tidak selaras dengan konsep kesetaraan transformatif dalam Pasal 5 CRPD, yang mensyaratkan negara-negara pihak untuk mengambil langkah-langkah guna menghapuskan diskriminasi sistemik terhadap penyandang disabilitas (UNCRPD Committee, 2018; paragraf 10). Pasal 208 juga bertentangan dengan Pasal 12 CRPD yang secara tegas memisahkan kapasitas hukum dan kapasitas mental, yang berarti bahwa kapasitas mental seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan kapasitas hukum seseorang.

Kapasitas hukum ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang bersifat tidak dapat dikurangi (non-derogable) (UNCRPD Committee, 2014; paragraf 13). Terakhir, Pasal 208 RUU KUHAP tidak sejalan dengan mandat Pasal 13 CRPD yang memerintahkan negara-negara pihak untuk memfasilitasi peran penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana, termasuk peran sebagai saksi (UNCRPD, 2006; Pasal 13). Alih-alih membuka ruang keterlibatan yang setara dalam sistem peradilan pidana, Pasal 208 justru melanggengkan ketidaksetaraan, menghambat akses terhadap keadilan, dan tidak mengakui kapasitas hukum penyandang disabilitas mental sebagai saksi di hadapan persidangan.

Lebih jauh, keberadaan Pasal 208 RUU KUHAP merupakan bentuk pengabaian pemerintah Indonesia terhadap rekomendasi Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD Committee) pada tahun 2022. Komite tersebut, dalam paragraf 11, memandatkan pemerintah Indonesia untuk melakukan harmonisasi legislasi yang bertujuan merealisasikan kesetaraan transformatif bagi penyandang disabilitas (UNCRPD Committee, 2022; paragraf 11). Selanjutnya, dalam rekomendasi paragraf 31, pemerintah Indonesia diamanatkan untuk menghapus seluruh ketentuan yang dapat mengeliminasi kapasitas hukum penyandang disabilitas mental dan intelektual (UNCRPD Committee, 2022; paragraf 31).

Terakhir, Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Concluding Observation paragraf 33 meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan seluruh upaya legal dan administratif guna menjamin akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas (UNCRPD Committee, 2022; paragraf 33). Dengan adanya Pasal 208 RUU KUHAP yang menempatkan penyandang disabilitas mental setara dengan anak-anak, sangat jelas bahwa pasal tersebut melanggengkan ketidaksetaraan, ketidakcakapan hukum, dan ketidakadilan bagi penyandang disabilitas mental dalam sistem peradilan pidana.

Ketidakselarasan dengan Tren Global Pengakuan Kapasitas Hukum Penyandang Disabilitas

Negara-negara pihak yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melakukan langkah-langkah progresif untuk mengakui kapasitas hukum penyandang disabilitas mental secara penuh. Negara-negara Amerika Latin menjadi pelopor dalam agenda reformasi hukum ini. Sebagai contoh, Argentina, Peru, Kolombia, dan Kosta Rika pasca tahun 2010 telah secara penuh menghapuskan ketidakcakapan hukum penyandang disabilitas dan menyediakan sistem layanan dalam pengambilan keputusan (Marshal, Vasquez, dan Puran, 2023; Hal. 125). Hal ini membuktikan bahwa negara-negara di belahan bumi Selatan dapat menginisiasi langkah progresif dalam perlindungan hak-hak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Di luar Amerika Latin, negara-negara lain telah mulai melakukan reformasi secara bertahap terhadap sistem hukumnya demi pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas secara penuh. Apabila pemerintah bersama DPR tetap mempertahankan Pasal 208 RUU KUHAP, sama saja dengan mengambil langkah mundur dibandingkan negara-negara pihak lain dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Pelanggengan Warisan Kolonial

Gagasan ketidaksetaraan hukum bagi penyandang disabilitas mental pertama kali diperkenalkan pada masa penjajahan Belanda. Paling tidak hal ini dapat diidentifikasi melalui keberadaan Pasal 44 KUHP lama dan Pasal 433 KUH Perdata, yang mana kedua peraturan tersebut diundangkan pada masa kolonial. Kedua pasal tersebut, penyandang disabilitas mental dianggap tidak dapat bertanggung jawab secara secara hukum pidana dan perdata. Oleh karenanya, dengan mempertahankan Pasal 208 RUU KUHAP yang menempatkan penyandang disabilitas mental setara dengan anak-anak dan tidak perlu disumpah, pemerintah Indonesia sedang menjauhi agenda pembaharuan dan dekolonialisasi sistem peradilan pidana.

penyandang disabilitaskawalruukuhapkuhappemerintahdewan perwakilan rakyat
Tio Tegar Wicaksono

Aktivis Disabilitas Netra, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Master in International Human Rights Law, University of Leeds, UK

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info