Kewenangan Aparat Mengajukan Praperadilan Diperdebatkan Panja RUU KUHAP
Terbaru

Kewenangan Aparat Mengajukan Praperadilan Diperdebatkan Panja RUU KUHAP

Pasal 152 ayat (1) RUU KUHAP disepakati ditunda pembahasannya untuk ditelusuri lebih jauh kaitannya dengan pasal-pasal dan ketentuan lainnya. Prinsipnya praperadilan ditujukan untuk korban, pelapor, atau kuasanya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kok dimasukan lagi ini, nggak masuk logika kecuali korban ini bisa praperadilan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pendapat serupa disampaikan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, menegaskan praperadilan merupakan bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan ketat perlu dilakukan sekalipun kewenangan aparat tidak boleh dikurangi.

“Salah satu pengawasan yang kita dorong efektif ya praperadilan, ini jelas untuk mengawasi APH bukan sebaliknya,” urai anggota Komisi III dari daerah pemilihan (dapil) Bali itu.

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan permohonan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana Pasal 149 huruf b hanya untuk korban, pelapor, atau kuasanya.

“Jadi menghapus penyidik dan penuntut umum,” usulnya pria biasa disapa Prof Eddy itu.

Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, menjelaskan KUHAP ini intinya mengatur relasi antara negara dan warga negara. Negara punya kekuasaan besar mulai dari fasilitas, dan anggaran untuk melawan warga negara dalam peradilan pidana. Praperadilan berfungsi sebagai kendali warga negara terhadap negara yang diwakili penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penyidik dan penuntut umum bisa saling berkoordinasi dan tidak perlu mengajukan penghentian penyidikan atau penuntutan melalui praperadilan.

“Jadi ini tim akan menyisir Pasal-Pasal terkait dan kita drop, jangan sampai nanti masih ada Pasal-Pasal yang tersisa,” ujarnya.

Selain itu rapat panja menyepakati sejumlah pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah sebagaimana DIM. Antara lain memasukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya paksa, putusan pengadilan berupa pemaafan hakim atau tindakan, batas waktu paling lama 7 hari penuntut umum membuat surat dakwaan, keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, dan kekerasan seksual masuk dalam perkara yang tidak bisa menggunakan RJ.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info