Setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, Panitia Kerja (Panja) Komisi III langsung tancap gas. Rapat pembahasan perdana RUU KUHAP bersama pemerintah berlangsung penuh semangat. Sejumlah pasal krusial menjadi perhatian Panja RUU KUHAP.
Ketua panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Komisi III telah membuat klaster yang terdiri dari pasal-pasal krusial yang lebih dulu perlu disepakati antara panja dan pemerintah. Setelahnya disahkan terlebih dulu.
“Menurut kami perlu lebih dulu disahkan (pasal-pasal krusial,-red) karena ini jantungnya, jadi mengerjakannya lebih gampang,” kata Habiburokhman dalam rapat panja RUU KUHAP bersama wakil pemerintah, Rabu (9/7/2025).
Disepakati substansi Pasal 24 sampai 26 RUU KUHAP dimasukan dalam Pasal 59A sampai 59F. Habiburokhman mengatakan dalam ketentuan tersebut pemerintah perlu rinci sehingga tidak mengubah norma yang nantinya akan disusun dalam peraturan pelaksana. Mengingat peraturan pelaksana tidak boleh mengatur norma berbeda dari yang diatur dalam UU.
Baca juga:
- Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Langsung Bentuk Panja
- Urgensi HPP dalam RUU KUHAP untuk Perkuat Perlindungan HAM
- KUHP Nasional Sebagai Legal Framework Pembaruan KUHAP
- Dorong Transparansi, YLBHI Minta DIM RUU KUHAP Dipublikasi
Berikutnya Pasal 33, menurut Habiburokhman keluhan selama ini advokat hanya dapat mendampingi tersangka dan tidak dibolehkan berbicara, tapi hanya sekedar mendengar dan mencatat. Diusulkan Pasal 33 ayat (1) RUU KUHAP diubah sehingga advokat punya hak mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.
Menghapus ketentuan yang membatasi advokat hanya boleh melihat dan mendengar serta mengikuti jalannya pemeriksaan. Hal ini berlaku untuk semua perkara, termasuk yang berkaitan dengan keamanan negara.
















