“DIM isu-isu krusial sudah diselesaikan,” ucapnya.
Dalam rapat kerja itu Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan untuk Pasal 59A-59F sudah diperdebatkan panjang dalam Tim 12 yang dibentuk pemerintah. Pemerintah menyadari sistem peradilan pidana berhubungan dengan penyidik dan penuntut umum seolah dua sisi dalam satu mata uang yang tidak mungkin dipisahkan.
Polisi menjaga pintu gerbang peradilan pidana, semua tidak bisa bekerja jika pintu gerbang itu tidak dibuka. Penuntut umum menentukan arah perkara apakah bisa ke pengadilan atau tidak. Pasal-Pasal tersebut sudah disusun bersama penyidik dan penuntut umum untuk menghasilkan formulasi yang tepat.
Ketentuan yang diatur itu jangan sampai mengulangi persoalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebabkan saling sandera perkara antara penyidik dan penuntut umum, berkas bolak-balik, dan lain sebagainya. Akibatnya tidak ada kepastian hukum bagi pelaku dan kemanfaatan serta keadilan terhadap korban.
“Kejaksaan dan kepolisian merumuskan Pasal 59A-59F,” urainya.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang biasa disapa Prof Eddy itu setuju dengan perubahan berbagai pasal krusial lainnya yang dibahas dalam rapat perdana panja RUU KUHAP. Termasuk Pasal 33 yang memperkuat peran advokat. Kewenangan aparat yang besar harus diseimbangkan dengan perlindungan HAM oleh advokat sesuai prosedur.
“Dalam rangka due process of law usulan ini saya rasa tidak berlebihan,” timpalnya.
















