“Ini ikhtiar membuat proses penyidikan menjadi lebih humanis dan menghargai HAM jadi orang yang diperiksa dan didampingi advokat harus ada gunannya advokat,” ujarnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, Pasal 33 ayat (2) mengenai keberatan advokat terhadap penyidik yang melakukan intimidasi dan/atau pertanyaan menjerat terhadap tersangka, perlu diatur agar keberatan advokat tak seperti angin lalu. Keberatan advokat harus dicatat menjadi bagian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga bisa dibaca majelis hakim.
Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) yang mengatur penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka. Habiburokhman mengatakan tak melulu penyidik yang memanggil saksi menguntungkan tersangka, kuasa hukum atau advokat dapat melakukan hal yang sama dan penyidik wajib memeriksanya.
Berikutnya, Pasal 77 poin a yang mengatur pengecualian penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Diusulkan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden justru layak diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan seperti restorative justice (RJ). Pemerintah harus siap menerima kritik masyarakat sehingga perlu ada mekanisme RJ terhadap perkara yang tergolong penghinaan Presiden, keamanan negara dan lainnya.
“Ini kami sudah sepakat dihapus. Pasal dihapus dan tidak dikecualikan Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap RJ,” imbuhnya.
Pasal 142 ayat (3) tentang larangan bagi advokat juga disepakati untuk dihapus. Pasal 253 ayat (3) dan (4) disepakati dihapus karena tergolong materiil dan sudah diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP Nasional).
















