Rapat Perdana Panja RUU KUHAP Bahas Beragam Isu Krusial
Terbaru

Rapat Perdana Panja RUU KUHAP Bahas Beragam Isu Krusial

Antara lain menghapus Pasal yang mengatur larangan bagi advokat, pengecualian restorative justice untuk penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, larangan publikasi sidang pengadilan dan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (9/7/2025). Foto: RES
Ketua panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (9/7/2025). Foto: RES

Setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP, Panitia Kerja (Panja) Komisi III langsung tancap gas. Rapat pembahasan perdana RUU KUHAP bersama pemerintah berlangsung penuh semangat. Sejumlah pasal krusial menjadi perhatian Panja RUU KUHAP.

Ketua panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Komisi III telah membuat klaster yang terdiri dari pasal-pasal krusial yang lebih dulu perlu disepakati antara panja dan pemerintah. Setelahnya disahkan terlebih dulu.

“Menurut kami perlu lebih dulu disahkan (pasal-pasal krusial,-red) karena ini jantungnya, jadi mengerjakannya lebih gampang,” kata Habiburokhman dalam rapat panja RUU KUHAP bersama wakil pemerintah, Rabu (9/7/2025).

Disepakati substansi Pasal 24 sampai 26 RUU KUHAP dimasukan dalam Pasal 59A sampai 59F. Habiburokhman mengatakan dalam ketentuan tersebut pemerintah perlu rinci sehingga tidak mengubah norma yang nantinya akan disusun dalam peraturan pelaksana. Mengingat peraturan pelaksana tidak boleh mengatur norma berbeda dari yang diatur dalam UU.

Baca juga:

Berikutnya Pasal 33, menurut Habiburokhman keluhan selama ini advokat hanya dapat mendampingi tersangka dan tidak dibolehkan berbicara, tapi hanya sekedar mendengar dan mencatat. Diusulkan Pasal 33 ayat (1) RUU KUHAP diubah sehingga advokat punya hak mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.

Menghapus ketentuan yang membatasi advokat hanya boleh melihat dan mendengar serta mengikuti jalannya pemeriksaan. Hal ini berlaku untuk semua perkara, termasuk yang berkaitan dengan keamanan negara.

“Ini ikhtiar membuat proses penyidikan menjadi lebih humanis dan menghargai HAM jadi orang yang diperiksa dan didampingi advokat harus ada gunannya advokat,” ujarnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, Pasal 33 ayat (2) mengenai keberatan advokat terhadap penyidik yang melakukan intimidasi dan/atau pertanyaan menjerat terhadap tersangka, perlu diatur agar keberatan advokat tak seperti angin lalu. Keberatan advokat harus dicatat menjadi bagian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga bisa dibaca majelis hakim.

Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) yang mengatur penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka. Habiburokhman mengatakan tak melulu penyidik yang memanggil saksi menguntungkan tersangka, kuasa hukum atau advokat dapat melakukan hal yang sama dan penyidik wajib memeriksanya.

Berikutnya, Pasal 77 poin a yang mengatur pengecualian penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Diusulkan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden justru layak diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan seperti restorative justice (RJ). Pemerintah harus siap menerima kritik masyarakat sehingga perlu ada mekanisme RJ terhadap perkara yang tergolong penghinaan Presiden, keamanan negara dan lainnya.

“Ini kami sudah sepakat dihapus. Pasal dihapus dan tidak dikecualikan Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap RJ,” imbuhnya.

Pasal 142 ayat (3) tentang larangan bagi advokat juga disepakati untuk dihapus. Pasal 253 ayat (3) dan (4) disepakati dihapus karena tergolong materiil dan sudah diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP Nasional).

“DIM isu-isu krusial sudah diselesaikan,” ucapnya.

Dalam rapat kerja itu Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej  mengatakan untuk Pasal 59A-59F sudah diperdebatkan panjang dalam Tim 12 yang dibentuk pemerintah. Pemerintah menyadari sistem peradilan pidana berhubungan dengan penyidik dan penuntut umum seolah dua sisi dalam satu mata uang yang tidak mungkin dipisahkan.

Polisi menjaga pintu gerbang peradilan pidana, semua tidak bisa bekerja jika pintu gerbang itu tidak dibuka. Penuntut umum menentukan arah perkara apakah bisa ke pengadilan atau tidak. Pasal-Pasal tersebut sudah disusun bersama penyidik dan penuntut umum untuk menghasilkan formulasi yang tepat.

Ketentuan yang diatur itu jangan sampai mengulangi persoalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebabkan saling sandera perkara antara penyidik dan penuntut umum, berkas bolak-balik, dan lain sebagainya. Akibatnya tidak ada kepastian hukum bagi pelaku dan kemanfaatan serta keadilan terhadap korban.

“Kejaksaan dan kepolisian merumuskan Pasal 59A-59F,” urainya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang biasa disapa Prof Eddy itu setuju dengan perubahan berbagai pasal krusial lainnya yang dibahas dalam rapat perdana panja RUU KUHAP. Termasuk Pasal 33 yang memperkuat peran advokat. Kewenangan aparat yang besar harus diseimbangkan dengan perlindungan HAM oleh advokat sesuai prosedur.

“Dalam rangka due process of law usulan ini saya rasa tidak berlebihan,” timpalnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info