Penetapan Pengadilan
Panja dan pemerintah juga menyepakati ketentuan Pasal 79 menyebutkan ‘Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan’.
Prof Eddy memberikan contoh dalam perkara RJ, penyidik harus memberitahukan kepada penuntut umum, begitu juga sebaliknya. Kemudian dilanjutkan dengan meminta penetapan kepada pengadilan.
“Agar perkara rapi registernya, ada pada pengadilan melalui penetapan kepada ketua pengadilan,” paparnya.
Soedeson sepakat usul pemerintah karena dalam melakukan RJ penyidik dan penuntut umum wajib berkoordinasi dan memberikan informasi. Penetapan pengadilan sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum.
“Jangan sampai sudah RJ tapi perkara dibuka lagi. Kami setuju usulan pemerintah,” timpalnya.
















