Kewenangan Aparat Mengajukan Praperadilan Diperdebatkan Panja RUU KUHAP
Terbaru

Kewenangan Aparat Mengajukan Praperadilan Diperdebatkan Panja RUU KUHAP

Pasal 152 ayat (1) RUU KUHAP disepakati ditunda pembahasannya untuk ditelusuri lebih jauh kaitannya dengan pasal-pasal dan ketentuan lainnya. Prinsipnya praperadilan ditujukan untuk korban, pelapor, atau kuasanya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Penetapan Pengadilan

Panja dan pemerintah juga menyepakati ketentuan Pasal 79 menyebutkan ‘Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan’.

Prof Eddy memberikan contoh dalam perkara RJ, penyidik harus memberitahukan kepada penuntut umum, begitu juga sebaliknya. Kemudian dilanjutkan dengan meminta penetapan kepada pengadilan.

“Agar perkara rapi registernya, ada pada pengadilan melalui penetapan kepada ketua pengadilan,” paparnya.

Soedeson sepakat usul pemerintah karena dalam melakukan RJ penyidik dan penuntut umum wajib berkoordinasi dan memberikan informasi. Penetapan pengadilan sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum.

“Jangan sampai sudah RJ tapi perkara dibuka lagi. Kami setuju usulan pemerintah,” timpalnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info