Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur tentang mekanisme pra peradilan. Salah satu objek praperadilan yang diatur Pasal 149 huruf b yakni sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Pemerintah dan panitia kerja (panja) RUU KUHAP telah menyepakati ketentuan ini.
Anggota panja dan pemerintah saling beradu argumen terhadap Pasal 152 ayat (1) RUU menyebutkan, ‘Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan termasuk saksi korban, pelapor, kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya’.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan Pasal 152 ayat (1) diubah menjadi ‘Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b dapat diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, korban, atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya’. Pemerintah menghapus frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’.
Anggota Komisi III dari fraksi partai Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan praperadilan disediakan untuk tersangka. Aparat penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum seharusnya saling koordinasi sehingga dirasa tidak perlu menggunakan praperadilan.
“Praperadilan itu ditujukan kepada tersangka,” katanya dalam rapat panja RUU KUHAP dengan wakil pemerintah, Rabu (9/7/2025) kemarin.
Baca juga:
- Rapat Perdana Panja RUU KUHAP Bahas Beragam Isu Krusial
- Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Langsung Bentuk Panja
- Urgensi HPP dalam RUU KUHAP untuk Perkuat Perlindungan HAM
Wakil Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat, Rano Alfath, menilai dalam penghentian penyidikan aparat penegak hukum baik penyidik dan penuntut umum sudah saling berkoordinasi dan ujungnya penetapan hakim.
“Kok dimasukan lagi ini, nggak masuk logika kecuali korban ini bisa praperadilan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pendapat serupa disampaikan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, menegaskan praperadilan merupakan bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan ketat perlu dilakukan sekalipun kewenangan aparat tidak boleh dikurangi.
“Salah satu pengawasan yang kita dorong efektif ya praperadilan, ini jelas untuk mengawasi APH bukan sebaliknya,” urai anggota Komisi III dari daerah pemilihan (dapil) Bali itu.
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan permohonan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana Pasal 149 huruf b hanya untuk korban, pelapor, atau kuasanya.
“Jadi menghapus penyidik dan penuntut umum,” usulnya pria biasa disapa Prof Eddy itu.
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, menjelaskan KUHAP ini intinya mengatur relasi antara negara dan warga negara. Negara punya kekuasaan besar mulai dari fasilitas, dan anggaran untuk melawan warga negara dalam peradilan pidana. Praperadilan berfungsi sebagai kendali warga negara terhadap negara yang diwakili penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penyidik dan penuntut umum bisa saling berkoordinasi dan tidak perlu mengajukan penghentian penyidikan atau penuntutan melalui praperadilan.
“Jadi ini tim akan menyisir Pasal-Pasal terkait dan kita drop, jangan sampai nanti masih ada Pasal-Pasal yang tersisa,” ujarnya.
Selain itu rapat panja menyepakati sejumlah pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah sebagaimana DIM. Antara lain memasukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya paksa, putusan pengadilan berupa pemaafan hakim atau tindakan, batas waktu paling lama 7 hari penuntut umum membuat surat dakwaan, keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, dan kekerasan seksual masuk dalam perkara yang tidak bisa menggunakan RJ.
Penetapan Pengadilan
Panja dan pemerintah juga menyepakati ketentuan Pasal 79 menyebutkan ‘Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan’.
Prof Eddy memberikan contoh dalam perkara RJ, penyidik harus memberitahukan kepada penuntut umum, begitu juga sebaliknya. Kemudian dilanjutkan dengan meminta penetapan kepada pengadilan.
“Agar perkara rapi registernya, ada pada pengadilan melalui penetapan kepada ketua pengadilan,” paparnya.
Soedeson sepakat usul pemerintah karena dalam melakukan RJ penyidik dan penuntut umum wajib berkoordinasi dan memberikan informasi. Penetapan pengadilan sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum.
“Jangan sampai sudah RJ tapi perkara dibuka lagi. Kami setuju usulan pemerintah,” timpalnya.
















