Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dibahas panitia kerja (Panja) Komisi III DPR dengan pemerintah menyetujui pengaturan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun seperti apa saja bentuk pemulihan bagi korban melalui keadilan restoratif?.
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pengaturan RJ ada di Pasal 74 RUU KUHAP. Mengatur antara lain tujuan RJ untuk memulihkan keadaan semula yang bentuknya 6 jenis. Pertama, permaafan dari Korban dan/atau Keluarganya. Kedua, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban.
Ketiga, mengganti kerugian Korban. Keempat, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Kelima, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Keenam, memberikan restitusi dan/atau kompensasi. Pemulihan keadaan semula itu diikuti dengan pencabutan laporan atau pengaduan. Mekanisme RJ dilaksanakan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Mekanisme RJ dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun. Tindak pidana yang pertama kali dilakukan, tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dan bukan pengulangan tindak pidana.
Baca juga:
- 5 Substansi RUU KUHAP Ini Patut Disorot: Penyidik Dilarang Umumkan Penetapan Tersangka?
- Tuntas Bahas Ribuan DIM RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Kebut dalam 2 Hari
Diatur juga tindak pidana yang dikecualikan untuk RJ seperti tindak pidana kekerasan seksual. Dalam daftar inventarisasi masalah (RIM) RUU KUHAP pemerintah mengusulkan RJ dikecualikan untuk tindak pidana kekerasan yang memuat relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Prof Eddy, begitu biasa disapa mengatakan pengecualian untuk kasus kekerasan yang memuat relasi kuasa ini sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
















