“Dalam KUHP Nasional ada pemberatan, misalnya perintah atasan kepada bawahan,” urainya dalam rapat dengan panja RUU KUHAP, Kamis (10/07/2025).
Sayangnya, ketentuan yang sebelumnya masuk dalam Pasal 77 huruf j ini dikritik Panja RUU KUHAP. Ketua panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan sekalipun ada relasi kuasa, penyelesaiannya bisa menggunakan RJ dengan memenuhi syarat yang ada. Tanpa RJ hukumannya bisa jadi lebih berat.
“Kalau tidak ada RJ lebih berat ancaman hukumannya,” urainya.
Akhirnya dalam rapat panja itu disepakati Pasal 77 huruf j dihapus. Substansi baru RJ yang diatur dalam RUU KUHAP juga mencakup Pasal 83A berbunyi Dalam hal mekanisme keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 tidak dapat dilakukan, penerapan keadilan restoratif dilakukan melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Pasal 83B menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kompensasi
Lebih lanjut soal kompensasi Prof Eddy mengatakan korban berhak mendapat kompensasi. Kompensasi yang dimaksud mencakup 3 hal. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. Kedua, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana. Ketiga, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh negara dalam hal pelaku tindak pidana tidak dapat membayar restitusi,” paparnya.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas kompensasi kepada korban dan lembaga yang tugas dan fungsinya memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban. Kompensasi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
Menurut Prof Eddy besaran kompensasi dikoordinasikan dengan LPSK. Konsep kompensasi ini diadopsi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Prof Eddy mengatakan kemungkinan pelaku tidak bisa membayar restitusi kepada korban karena tidak mampu atau tak ada harta yang bisa disita.
Negara harus memberikan kompensasi dan perlindungan melalui pemerintah cq Kementerian Keuangan. Selaras itu dalam RUU KUHAP juga diatur tentang Dana Abadi yang fungsinya antara lain membayar kompensasi. Pengertian restitusi dalam RUU KUHAP juga akan diberi penjelasan lebih lanjut.
















