5 Substansi RUU KUHAP Ini Patut Disorot: Penyidik Dilarang Umumkan Penetapan Tersangka?
Utama

5 Substansi RUU KUHAP Ini Patut Disorot: Penyidik Dilarang Umumkan Penetapan Tersangka?

Antara lain menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menetapkan tersangka, bantuan media untuk mencari tersangka, dan pemblokiran sebagai salah satu upaya paksa.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES

Pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tuntas dibahas panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah. Totalnya 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rampung dalam 2 hari pembahasan mulai dari DIM tetap, mengubah redaksional, dihapus, dan substansi baru.

Dari beragam DIM yang disepakati pemerintah dan panja RUU KUHAP, sedikitnya ada 5 substansi yang patut dicermati. Pertama, Pasal 86 ayat (1) RUU KUHAP menyebutkan, “Dalam melakukan penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dengan cara mengumumkan penetapan Tersangka kepada publik dan/atau mengenakan atribut tertentu kepada Tersangka yang menunjukkan Tersangka bersalah”.

Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan dalam diskusi sebelumnya di Komisi III DPR ada usulan ketentuan ini untuk disempurnakan. Intinya terkait asas praduga tak bersalah sebagaimana dalam RUU KUHAP penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Menurut Panja, kata Habiburokhman hal tersebut terlalu berlebihan.

“Diskusi kemarin dibikin umum saja penerapan asas praduga tak bersalah saja,” katanya dalam rapat panja RUU KUHAP dengan pemerintah, Rabu (9/7/2025) lalu.

Baca juga:

Pasal 86 ayat (1) diusulkan dengan redaksional, “Dalam melakukan penetapan tersangka penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah”. Pasal 86 ayat (2) panja dan pemerintah sepakat untuk dihapus.

Dalam rapat panja RUU KUHAP berikutnya membahas DIM yang dihapus, Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Pasal 86 ayat (1) telah disepakati tidak dihapus seluruhnya. Frasa yang dihapus mencakup “dengan cara mengumumkan penetapan Tersangka kepada publik dan/atau mengenakan atribut tertentu kepada Tersangka yang menunjukkan Tersangka bersalah".

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info