“Ini tidak dihapus, kembali pada DIM DPR jadi sudah disepakati,” urai pria yang akrab disapa Prof Eddy itu.
Kedua, Pasal 86A menyebutkan, “Dalam hal pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan Tersangka tersebut". Menurut Prof Eddy ini dalam praktiknya sudah berjalan. Gagasan ini muncul karena media melakukan fungsi kontrol. Misalnya, membantu mengumumkan daftar pencarian orang (DPO).
“Daftar DPO dan sebagainya itu disebar media, dasarnya dari itu,” ujarnya dalam rapat Panja RUU KUHAP, Kamis (10/07/2025).
Ketiga, memasukan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Pemblokiran lebih lanjut diatur dalam Pasal 132A RUU KUHAP antara lain pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau Hakim. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam jangka waktu 6 bulan. Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
Prof Eddy mengatakan Pasal 132A ayat (9) mengatur jika pemblokiran tidak disetujui pengadilan pejabat yang memerintahkan pemblokiran harus membuka blokir itu dalam waktu 3 hari. Ketentuan ini sama seperti Pasal 132A ayat (1) jika perkara dihentikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau putusan praperadilan mengenai penetapan tersangka, pemblokiran harus dibuka dalam waktu 3 hari.
“Awalnya kita atur seketika, tapi ini batasannya bagaimana? Maka dirumuskan paling lama 3 hari,” urai prof Eddy.
Keempat, panja dan pemerintah sepakat Pasal 153 ayat (1) huruf C1 mengatur dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 kali persidangan maka pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya. Termohon dalam ketentuan ini adalah aparat penegak hukum.
Kelima, Pasal 293 ayat (3) dalam hal Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti. Substansi ini menurut Prof Eddy diambil dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Bagaimana MA tidak memeriksa fakta tapi bisa menjatuhkan pidana lebih berat dari judex facti,” timpalnya.
















